26.6 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

PPKM Level 2, Pelaku Usaha Diminta Taat Jangan Abaikan Prokes

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Berdasarkan surat Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 54 tahun 2021, level PPKM Kota Palangka Raya resmi diturunkan, dari level 3 menjadi level 2. Terlepas dari itu, maka terpenting seluruh masyarakat kota Palangka Raya jangan lengah menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes). Terutama memakai masker.

Tidak memungkiri hal paling mendasar dalam menerapkan prokes saat ini adalah kedisiplinan memakai masker saat di luar rumah. Hal ini ditegaskan Anggota Komisi C DPRD Kota Palangka Raya Riduanto, Minggu (24/10).

“Perjalanan masih panjang penerapan PPKM level 2 ini dimulai dari 19 Oktober hingga 8 November. Jadi jangan lengah prokes,” jelasnya.

Selain akselerasi percepatan vaksinasi, maka penerapan prokes merupakan salah satu kunci meredam sebaran virus Covid -19. Terlebih, kasus aktif orang terkonfirmasi positif Covid-19 di Kota Palangka Raya terus menurun, ditambah lagi angka kesembuhan orang yang terkonfirmasi positif terus menerus meninggi, sehingga harus didukung lagi dengan penguatan vaksinasi dan juga prokes.

Baca Juga :  Rangkul Semua Elemen Masyarakat dengan Collaborative Government

“Semoga di Kota Palangka Raya ini bisa zero kasus aktif Covid-19. Ingat, kuncinya masyarakat harus taat menerapkan prokes dan mendukung vaksinasi Covid-19,”pungkasnya.

Terkhusus untuk pelaku usaha, meskipun level PPKM turun ke level 2, namun para pelaku usaha kuliner baik itu cafe tempat hiburan malam serta masyarakat tetap diminta untuk selalu mematuhi prokes yang telah ditentukan pemerintah.

“Memang level PPKM di Kota Cantik ini telah turun ke level 2, namun saya tetap meminta agar masyarakat dan para pelaku usaha tetap mematuhi protokol kesehatan yang telah ditentukan hal tersebut guna menekan serta memutus mata rantai penyebaran Covid-19 itu sendiri,” ujar Ketua gugus tugas penanganan Covid-19 kota Palangka Raya, Emi Abriyani.

Baca Juga :  Astaga ! 98 Orang Meninggal, Palangka Raya Tertinggi se Kalteng

 “Terlihat dalam kegiatan patroli pengawasan prokes kali ini kami menemukan banyak warga yang melanggar prokes dan ada juga beberapa pelaku usaha kuliner seperti cafe yang melakukan pelanggaran,” tambahnya.

Menurutnya, apabila masih ada pelaku usaha yang tetap melakukan pelanggaran protokol kesehatan maka pihaknya akan memberikan sanksi dengan tegas. Mengingat salah satu upaya dalam memutus mata rantai rantai penyebaran covid-19, peran serta dukungan dan kesadaran masyarakat sangat dibutuhkan Pemerintah.

“Jadi sekali lagi saya tekankan untuk para pelaku usaha harus taati prokes yang telah ditetapkan. Tanpa peran dan kesadaran masyarakat serta pelaku usaha itu sendiri dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19, maka pandemi ini tidak akan cepat berakhir. Untuk itu mari kita tingkatkan kesadaran kita untuk selalu mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan,” ungkapnya. 

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Berdasarkan surat Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 54 tahun 2021, level PPKM Kota Palangka Raya resmi diturunkan, dari level 3 menjadi level 2. Terlepas dari itu, maka terpenting seluruh masyarakat kota Palangka Raya jangan lengah menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes). Terutama memakai masker.

Tidak memungkiri hal paling mendasar dalam menerapkan prokes saat ini adalah kedisiplinan memakai masker saat di luar rumah. Hal ini ditegaskan Anggota Komisi C DPRD Kota Palangka Raya Riduanto, Minggu (24/10).

“Perjalanan masih panjang penerapan PPKM level 2 ini dimulai dari 19 Oktober hingga 8 November. Jadi jangan lengah prokes,” jelasnya.

Selain akselerasi percepatan vaksinasi, maka penerapan prokes merupakan salah satu kunci meredam sebaran virus Covid -19. Terlebih, kasus aktif orang terkonfirmasi positif Covid-19 di Kota Palangka Raya terus menurun, ditambah lagi angka kesembuhan orang yang terkonfirmasi positif terus menerus meninggi, sehingga harus didukung lagi dengan penguatan vaksinasi dan juga prokes.

Baca Juga :  Rangkul Semua Elemen Masyarakat dengan Collaborative Government

“Semoga di Kota Palangka Raya ini bisa zero kasus aktif Covid-19. Ingat, kuncinya masyarakat harus taat menerapkan prokes dan mendukung vaksinasi Covid-19,”pungkasnya.

Terkhusus untuk pelaku usaha, meskipun level PPKM turun ke level 2, namun para pelaku usaha kuliner baik itu cafe tempat hiburan malam serta masyarakat tetap diminta untuk selalu mematuhi prokes yang telah ditentukan pemerintah.

“Memang level PPKM di Kota Cantik ini telah turun ke level 2, namun saya tetap meminta agar masyarakat dan para pelaku usaha tetap mematuhi protokol kesehatan yang telah ditentukan hal tersebut guna menekan serta memutus mata rantai penyebaran Covid-19 itu sendiri,” ujar Ketua gugus tugas penanganan Covid-19 kota Palangka Raya, Emi Abriyani.

Baca Juga :  Astaga ! 98 Orang Meninggal, Palangka Raya Tertinggi se Kalteng

 “Terlihat dalam kegiatan patroli pengawasan prokes kali ini kami menemukan banyak warga yang melanggar prokes dan ada juga beberapa pelaku usaha kuliner seperti cafe yang melakukan pelanggaran,” tambahnya.

Menurutnya, apabila masih ada pelaku usaha yang tetap melakukan pelanggaran protokol kesehatan maka pihaknya akan memberikan sanksi dengan tegas. Mengingat salah satu upaya dalam memutus mata rantai rantai penyebaran covid-19, peran serta dukungan dan kesadaran masyarakat sangat dibutuhkan Pemerintah.

“Jadi sekali lagi saya tekankan untuk para pelaku usaha harus taati prokes yang telah ditetapkan. Tanpa peran dan kesadaran masyarakat serta pelaku usaha itu sendiri dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19, maka pandemi ini tidak akan cepat berakhir. Untuk itu mari kita tingkatkan kesadaran kita untuk selalu mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan,” ungkapnya. 

Terpopuler

Artikel Terbaru