26.3 C
Jakarta
Sunday, November 24, 2024

Kajian Epidemiologi, Efektivitas PPKM Turunkan Kasus 50 Persen Lebih

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO  – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhamad Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Kalimantan, Sumatera, Nusa Tenggara, Sulawesi dan Papua.

Palangka Raya termasuk salah satu wilayah di Provinsi Kalimantan Tengah yang kembali ditetapkan untuk penerapan PPKM Level 4.

Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin mengatakan, mengacu pada Inmedagri nomor 36 tersebut, maka pelaksanaan PPKM level 4 berlaku mulai 23 Agustus sampai 6 September 2021.

“Di Inmendagri itu disebutkan bahwa Kota Palangka Raya diterapkan PPKM Level 4. Akan tetapi di aturan tersebut ada sedikit beberapa aturan yang berubah dibanding aturan sebelumnya, ada sedikit kelonggaran dalam aktifitas. Selain itu, juga diatur beberapa kegiatan yang menggunakan aplikasi PeduliLindungi,” kata Fairid, Selasa (24/8/2021)

Baca Juga :  Disperindag Palangka Raya Gelar Operasi Pasar 1.300 Liter Migor Bersubsidi

Menindaklanjuti hal tersebut, pihaknya akan melakukan rapat koordinasi dari bagian hukum pemerintah Kota Palangka Raya, BPBD, serta Forkopimda.

“Sebelumnya, efektifitas penerapan PPKM level 4 di Palangka Raya berdasarkan hasil epidemiologi provinsi dinilai cukup efektif, walau sedikit. Kalau target penurunan 50 persen, sedangkan di Palangka Raya 50,2 persen, artinya beda 0,2 persen,” beber Fairid.

Harapannya kepada masyarakat agar jangan lengah dengan penyebaran Covid-19. Walaupun kedepannya apabila ditetapkan level 4 atau pun 3. Dirinya mengkhawatirkan akan terjadinya lonjakan kasus Covid-19 apabila protokol kesehatan tidak diperhatikan.

“Nanti kami akan merapatkan, semoga besok bisa diimplementasikan, akan tetapi saat ini pos penyekatan masih berjalan, selain itu, yang akan berubah nanti jam operasional, dan point pernikahan kembali ke 30 orang akan tetapi memakai aplikasi peduli lindungi,” tukasnya.

Baca Juga :  Satgas Covid-19: Jangan Ada Demo selama PPKM Mikro Level 3

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO  – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhamad Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Kalimantan, Sumatera, Nusa Tenggara, Sulawesi dan Papua.

Palangka Raya termasuk salah satu wilayah di Provinsi Kalimantan Tengah yang kembali ditetapkan untuk penerapan PPKM Level 4.

Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin mengatakan, mengacu pada Inmedagri nomor 36 tersebut, maka pelaksanaan PPKM level 4 berlaku mulai 23 Agustus sampai 6 September 2021.

“Di Inmendagri itu disebutkan bahwa Kota Palangka Raya diterapkan PPKM Level 4. Akan tetapi di aturan tersebut ada sedikit beberapa aturan yang berubah dibanding aturan sebelumnya, ada sedikit kelonggaran dalam aktifitas. Selain itu, juga diatur beberapa kegiatan yang menggunakan aplikasi PeduliLindungi,” kata Fairid, Selasa (24/8/2021)

Baca Juga :  Disperindag Palangka Raya Gelar Operasi Pasar 1.300 Liter Migor Bersubsidi

Menindaklanjuti hal tersebut, pihaknya akan melakukan rapat koordinasi dari bagian hukum pemerintah Kota Palangka Raya, BPBD, serta Forkopimda.

“Sebelumnya, efektifitas penerapan PPKM level 4 di Palangka Raya berdasarkan hasil epidemiologi provinsi dinilai cukup efektif, walau sedikit. Kalau target penurunan 50 persen, sedangkan di Palangka Raya 50,2 persen, artinya beda 0,2 persen,” beber Fairid.

Harapannya kepada masyarakat agar jangan lengah dengan penyebaran Covid-19. Walaupun kedepannya apabila ditetapkan level 4 atau pun 3. Dirinya mengkhawatirkan akan terjadinya lonjakan kasus Covid-19 apabila protokol kesehatan tidak diperhatikan.

“Nanti kami akan merapatkan, semoga besok bisa diimplementasikan, akan tetapi saat ini pos penyekatan masih berjalan, selain itu, yang akan berubah nanti jam operasional, dan point pernikahan kembali ke 30 orang akan tetapi memakai aplikasi peduli lindungi,” tukasnya.

Baca Juga :  Satgas Covid-19: Jangan Ada Demo selama PPKM Mikro Level 3

Terpopuler

Artikel Terbaru