PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, menyatakan pihaknya memantau ketat pelaksanaan WFH (Work From Home), dan tidak segan menjatuhkan sanksi bagi pegawai yang kedapatan menyalahgunakan kebijakan tersebut untuk (long weekend).
Fairid menjelaskan bahwa tidak semua pegawai mendapatkan fasilitas WFH. Kebijakan ini mayoritas hanya diperuntukkan bagi staf biasa.
“Kalau eselon II, eselon III setingkat Kabid (Kepala Bidang), dan sektor pelayanan itu tidak libur. Karena ini memang bukan libur, mereka tetap bekerja (standby),” tegas Fairid, Kamis (23/4/26).
Guna mencegah ASN menyiasati WFH sebagai waktu libur, Pemko Palangka Raya telah menerapkan sistem absensi yang ketat dan terintegrasi.
Fairid mengungkapkan bahwa pihaknya menggunakan aplikasi khusus dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) yang mampu melacak lokasi pegawai.
“Sidak ada aplikasinya dari Menpan RB, jadi tidak bisa absen kalau (posisinya) tidak di sekitar kantor atau sesuai dengan ketentuan. Pulang dan pergi harus tetap absen,” jelasnya.
Terkait sanksi bagi ASN yang nekat melanggar aturan WFH, Wali Kota memastikan akan ada tindakan tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan kepegawaian yang berlaku. Proses penjatuhan sanksi akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan tingkat pelanggaran.
Menurutnya hukuman disiplin tersebut, terbagi menjadi tiga tingkatan. Yakni ringan, sedang, hingga berat.
“Administrasi teguran 1, 2, dan 3. Ringan berupa teguran tertulis atau administrasi. Sanksi sedang berupa penundaan atau penurunan pangkat, dan sanksi berat itu, berupa pemecatan atau pemberhentian,” pungkas Fairid.
Kebijakan pengawasan ketat ini, diharapkan dapat menjaga kedisiplinan para abdi negara serta memastikan pelayanan publik di lingkungan Pemko Palangka Raya tetap berjalan optimal. (her)


