PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pemerintah Kota mengadakan rapat koordinasi. Untuk penguatan fungsi kecamatan Se-Kota Palangka Raya. Rapat tersebut dipimpim langsung oleh Pj Wali Kota Palangka Raya, Akhmad Husain. Didampingi Pj Sekda Kota Palangka Raya, Arbert Tombak beserta jajaran dan camat se – Kota Palangka Raya, di Ruang Peteng Karuhei I Kantor Wali Kota Palangka Raya, Jumat (24/1/2025).
Fokus utama dalam pertemuan ini adalah pembahasan permasalahan pertanahan yang sering kali menjadi isu krusial di wilayah Kota Palangka Raya. Dalam Wawancaranya seusai rapat, Arbert Tombak menjelaskan bahwa penguatan fungsi camat menjadi langkah strategis untuk menyelesaikan berbagai persoalan pelayanan umum, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan tanah.
“Persoalan kepemilikan tanah kerap kali menjadi konflik yang harus ditangani dengan cermat. Ini menjadi perhatian Pj Wali Kota agar ke depan tidak ada lagi sengketa atau tumpang tindih kepemilikan lahan,” ujar Arbert kepada awak media, Jumat (24/1).
Dalam arahannya. Arbert meminta agar para camat dan lurah lebih berhat9i-hati dalam menerbitkan surat keterangan pertanahan. Ia mengingatkan bahwa penerbitan dokumen tersebut merupakan hasil dari pendelegasian tugas oleh kepala daerah, bukan merupakan kewenangan mutlak camat atau lurah.
“Bukan mereka yang menentukan siapa yang paling berhak, tetapi mereka memperoleh pendelegasian dari pemerintah. Ini yang harus digarasi bawahi,” tambahnya.
Langkah ini diharapkan dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang. Dan memastikan setiap keputusan terkait kepemilikan tanah memiliki dasar hukum yang kuat.
“Camat bukanlah pihak yang menentukan siapa yang berhak, tetapi mereka menjalankan tugas yang didelegasikan oleh pemerintah daerah,” jelas Arbert menambahkan.
Ke depan, Arbert mengarahkan agar setiap kecamatan segera menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) baru. SOP tersebut bertujuan untuk memperbaiki mekanisme penerbitan surat keterangan tanah. Hal ini termasuk pengembangan inovasi yang mampu meminimalkan risiko sengketa tanah dan memastikan setiap dokumen memiliki legitimasi yang jelas.
Harapan besar disampaikan oleh Arbert kepada seluruh pihak yang terlibat. Ia ingin memastikan bahwa setelah dokumen kepemilikan tanah diterbitkan dan diakui oleh negara, tidak ada lagi pihak yang dapat menggugatnya di kemudian hari.
“Begitu surat keterangan atau bentuk akusisi itu sudah diakui oleh negara, tidak ada yang bisa menggugatnya kedepan Untuk menjamin kepemilikan harta benda masyarakat itu dilindungi oleh negara,” pungkasnya.
Rapat tersebut menjadi momentum penting bagi Pemerintah Kota Palangka Raya untuk memperkuat fungsi kecamatan sebagai garda terdepan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Dengan pengelolaan pertanahan yang lebih baik, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah semakin meningkat. (ndo)