27.1 C
Jakarta
Thursday, April 10, 2025

Pemko Palangka Raya Hapus Tenaga Honor, Simak Penjelasannya

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pemerintah Kota Palangka Raya kini secara resmi menghapus status tenaga honor dan menggantinya dengan pegawai non-ASN.

Langkah ini dilakukan seiring dengan proses penataan yang tengah dijalankan, termasuk penataan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tahap kedua.

Plt. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Palangka Raya, Mardian Ardi, menegaskan bahwa dengan berakhirnya penataan ini, istilah “tenaga honor” tidak akan digunakan lagi.

“Nah artinya begini, pegawai honor itu sekarang sudah disebut pegawai non-ASN. Setelah penataan P3K tahap kedua selesai, nantinya tidak ada lagi namanya tenaga honor,” ujar Mardian, Jumat (24/1/2025).

Menurut Mardian, pegawai non-ASN akan diarahkan untuk mengikuti program P3K, yang terbagi dalam dua kategori, yaitu P3K penuh waktu dan P3K Paruh Waktu. P3K Paruh Waktu diperuntukkan bagi mereka yang belum lolos seleksi P3K penuh waktu.

Baca Juga :  Di Palangka Raya PTM Terbatas Masih Belum Pasti

“Beda sekali, ya. Kalau P3K itu penuh, sementara yang belum lolos akan masuk ke P3K Paruh Waktu sebagai calon P3K,” tambahnya.

Ia menjelaskan bahwa meski disebut “Paruh Waktu”, status tersebut bukan berarti pegawai hanya bekerja setengah hari. Istilah tersebut mengacu pada mereka yang memiliki peluang untuk beralih menjadi P3K penuh waktu setelah memenuhi syarat.

“Ini cuma istilah saja, P3K Paruh Waktu itu sebenarnya adalah calon untuk menjadi P3K penuh waktu. Kalau sudah lolos, otomatis status mereka berubah menjadi P3K penuh waktu,” jelasnya.

Transisi ini bertujuan memberikan kesempatan bagi pegawai non-ASN yang belum berhasil lolos seleksi P3K penuh waktu. Mardian memastikan bahwa semua pegawai non-ASN akan memiliki jalur yang jelas menuju status P3K penuh waktu.

Baca Juga :  Nah Lho! Kini Ada Klaster Open House dan Kafe di Palangka Raya

“Yang belum diterima di tahap pertama dan kedua tetap diberi kesempatan melalui kategori P3K Paruh Waktu. Ini memastikan bahwa semua pegawai non-ASN memiliki jalur yang jelas untuk menjadi P3K penuh waktu,” ungkapnya. (ndo)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pemerintah Kota Palangka Raya kini secara resmi menghapus status tenaga honor dan menggantinya dengan pegawai non-ASN.

Langkah ini dilakukan seiring dengan proses penataan yang tengah dijalankan, termasuk penataan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tahap kedua.

Plt. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Palangka Raya, Mardian Ardi, menegaskan bahwa dengan berakhirnya penataan ini, istilah “tenaga honor” tidak akan digunakan lagi.

“Nah artinya begini, pegawai honor itu sekarang sudah disebut pegawai non-ASN. Setelah penataan P3K tahap kedua selesai, nantinya tidak ada lagi namanya tenaga honor,” ujar Mardian, Jumat (24/1/2025).

Menurut Mardian, pegawai non-ASN akan diarahkan untuk mengikuti program P3K, yang terbagi dalam dua kategori, yaitu P3K penuh waktu dan P3K Paruh Waktu. P3K Paruh Waktu diperuntukkan bagi mereka yang belum lolos seleksi P3K penuh waktu.

Baca Juga :  Di Palangka Raya PTM Terbatas Masih Belum Pasti

“Beda sekali, ya. Kalau P3K itu penuh, sementara yang belum lolos akan masuk ke P3K Paruh Waktu sebagai calon P3K,” tambahnya.

Ia menjelaskan bahwa meski disebut “Paruh Waktu”, status tersebut bukan berarti pegawai hanya bekerja setengah hari. Istilah tersebut mengacu pada mereka yang memiliki peluang untuk beralih menjadi P3K penuh waktu setelah memenuhi syarat.

“Ini cuma istilah saja, P3K Paruh Waktu itu sebenarnya adalah calon untuk menjadi P3K penuh waktu. Kalau sudah lolos, otomatis status mereka berubah menjadi P3K penuh waktu,” jelasnya.

Transisi ini bertujuan memberikan kesempatan bagi pegawai non-ASN yang belum berhasil lolos seleksi P3K penuh waktu. Mardian memastikan bahwa semua pegawai non-ASN akan memiliki jalur yang jelas menuju status P3K penuh waktu.

Baca Juga :  Nah Lho! Kini Ada Klaster Open House dan Kafe di Palangka Raya

“Yang belum diterima di tahap pertama dan kedua tetap diberi kesempatan melalui kategori P3K Paruh Waktu. Ini memastikan bahwa semua pegawai non-ASN memiliki jalur yang jelas untuk menjadi P3K penuh waktu,” ungkapnya. (ndo)

Terpopuler

Artikel Terbaru