27.8 C
Jakarta
Wednesday, August 27, 2025

Hapus Denda, Pemko Palangka Raya Pastikan PBB-P2 Tidak Ada Kenaikan

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin mengatakan Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya tidak ada kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di wilayahnya. Hal ini, ia sampaikan menanggapi ramainya pemberitaan mengenai kenaikan PBB sejumlah daerah di Indonesia. Fairid justru memastikan kebijakan tersebut telah tepat, agar tidak membebani masyarakat.

“Belakangan ini ramai terkait kenaikan PBB ya di beberapa daerah, namun untuk Kota Palangka Raya sesuai kebijakan bahwa PBB tidak dinaikkan,” ujarnya, Jumat (22/8/2025).

Bukan hanya memastikan tidak ada kenaikan, Pemko Palangka Raya juga memberikan keringanan kepada masyarakat berupa penghapusan denda pajak.

“Pemko memberikan diskon ataupun pembebasan dari denda-denda yang belum dibayarkan sebelumnya. Jadi masyarakat hanya membayar pokoknya saja,” jelasnya.

Baca Juga :  PMI Palangka Raya Diminta Berdedikasi Tanpa Pamrih

Dia menambahkan, kebijakan ini diambil untuk membantu meringankan beban masyarakat dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak PBB-P2.

“Penghapusan denda PBB-P2 ini, sampai dengan tanggal 30 September 2025 ini. Jadi masyarakat yang kemarin menunggak dendanya telah kami hapuskan,” pungkasnya. (jef/hnd)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin mengatakan Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya tidak ada kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di wilayahnya. Hal ini, ia sampaikan menanggapi ramainya pemberitaan mengenai kenaikan PBB sejumlah daerah di Indonesia. Fairid justru memastikan kebijakan tersebut telah tepat, agar tidak membebani masyarakat.

“Belakangan ini ramai terkait kenaikan PBB ya di beberapa daerah, namun untuk Kota Palangka Raya sesuai kebijakan bahwa PBB tidak dinaikkan,” ujarnya, Jumat (22/8/2025).

Bukan hanya memastikan tidak ada kenaikan, Pemko Palangka Raya juga memberikan keringanan kepada masyarakat berupa penghapusan denda pajak.

“Pemko memberikan diskon ataupun pembebasan dari denda-denda yang belum dibayarkan sebelumnya. Jadi masyarakat hanya membayar pokoknya saja,” jelasnya.

Baca Juga :  PMI Palangka Raya Diminta Berdedikasi Tanpa Pamrih

Dia menambahkan, kebijakan ini diambil untuk membantu meringankan beban masyarakat dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak PBB-P2.

“Penghapusan denda PBB-P2 ini, sampai dengan tanggal 30 September 2025 ini. Jadi masyarakat yang kemarin menunggak dendanya telah kami hapuskan,” pungkasnya. (jef/hnd)

Terpopuler

Artikel Terbaru