PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pemerintah Kota Palangka Raya menetapkan status siaga darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Berdasarkan prakiraan BMKG, wilayah Kalimantan Tengah termasuk Palangka Raya diperkirakan mulai memasuki musim kemarau pada Juli 2025 dengan puncaknya terjadi pada Agustus 2025
Plt Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Palangka Raya, Gloriana B. Aden mengatakan penetapan tersebut diputuskan usai rapat koordinasi yang digelar di Aula Peteng Karuhei I Kantor Wali Kota Palangka Raya, Selasa (22/7/2025).
“Sebagian besar wilayah Kota Palangka Raya merupakan kawasan lahan gambut yang sangat rentan terbakar saat musim kemarau. Untuk mengantisipasi hal tersebut, saat ini Pemko Palangka Raya telah memiliki regulasi sebagai upaya pencegahan dan penanggulangan karhutla,” ujarnya.
Pemerintah Kota Palangka Raya telah memiliki regulasi berupa Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran Hutan, Lahan, dan Pekarangan, serta Peraturan Wali Kota Nomor 18 Tahun 2007 tentang Tanggung Jawab Pemilik Lahan Terhadap Bahaya Kebakaran.
“Berdasarkan prakiraan BMKG, wilayah Kalimantan Tengah termasuk Palangka Raya diperkirakan mulai memasuki musim kemarau pada Juli 2025 dengan puncaknya terjadi pada Agustus 2025,” ungkapnya.
Untuk itu, Ia mengajak semua pihak harus bersiap agar kebakaran hutan, lahan, dan pekarangan bisa dicegah dan ditanggulangi sehingga tidak menimbulkan kabut asap.
“Masih praktik pembukaan lahan dengan cara membakar, yang dilakukan sebagian masyarakat karena dianggap lebih cepat dan murah, meski sangat berisiko memicu karhutla,” ujarnya.
Sering kali pembakaran dilakukan tanpa pengawasan dan tidak terkendali, sehingga berpotensi menimbulkan bencana karhutla.
“Melalui penetapan status siaga darurat ini, kami berharap seluruh elemen masyarakat dapat berperan aktif dalam mencegah kebakaran. Semoga dengan ikhtiar bersama, Kota Palangka Raya terhindar dari bencana kabut asap akibat karhutla,” pungkasnya. (jef)