26.1 C
Jakarta
Friday, April 26, 2024

Wow, Jumlah Denda Pelanggar Prokes Hampir Setengah Miliar

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO – Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Tim Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya, mencatat jumlah denda administratif pelanggar protokol kesehatan (Prokes) oleh perorangan dan pelaku usaha di Palangka Raya hampir mencapai setengah miliar.

Berdasarkan data Satgas Penanganan Covid-19 sejak berlakunya Peraturan Wali Kota Palangka Raya Nomor 26/2020 hingga 15 Juni 2021 total denda mencapai Rp 424 juta. Jumlah itu terdiri dari sanksi perorangan sebanyak 3.390 atau 34,42 persen. Selanjutnya denda tempat usaha sebanyak 12 lokasi dan 7 tempat fasilitas umum.

Ketua Harian Satgas Covid-19 Palangka Raya, Emi Abriyani mengatakan, hasil denda tersebut seluruhnya sudah disetorkan ke kas daerah melalui Bank Kalteng.

Baca Juga :  Wajib Terapkan Prokes Ketat untuk Pelaku Usaha

"Semuanya sudah masuk kas daerah Pemko Palangka Raya. Denda untuk perorangan sebesar Rp 100 ribu, sementara denda tempat usaha dan fasilitas umum masing-masing Rp 5 juta," kata Emi, Rabu (23/6).

Selain denda administratif, pelanggar prokes yang terjaring operasi yustisi bisa memilih sanksi kerja sosial. Sanksi yang satu ini tercatat 5.260 orang yang lebih memilih sanksi kerja sosial.

"Jadi operasi yustisi biasanya kita laksanakan di pusat keramaian atau di jalan raya. Para pelanggar bebas memilih, mau sanksi sosial bersihkan sampah atau denda uang. Jadi tidak ada paksaan harus pilih sanksi apa," ucapnya.

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO – Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Tim Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya, mencatat jumlah denda administratif pelanggar protokol kesehatan (Prokes) oleh perorangan dan pelaku usaha di Palangka Raya hampir mencapai setengah miliar.

Berdasarkan data Satgas Penanganan Covid-19 sejak berlakunya Peraturan Wali Kota Palangka Raya Nomor 26/2020 hingga 15 Juni 2021 total denda mencapai Rp 424 juta. Jumlah itu terdiri dari sanksi perorangan sebanyak 3.390 atau 34,42 persen. Selanjutnya denda tempat usaha sebanyak 12 lokasi dan 7 tempat fasilitas umum.

Ketua Harian Satgas Covid-19 Palangka Raya, Emi Abriyani mengatakan, hasil denda tersebut seluruhnya sudah disetorkan ke kas daerah melalui Bank Kalteng.

Baca Juga :  Wajib Terapkan Prokes Ketat untuk Pelaku Usaha

"Semuanya sudah masuk kas daerah Pemko Palangka Raya. Denda untuk perorangan sebesar Rp 100 ribu, sementara denda tempat usaha dan fasilitas umum masing-masing Rp 5 juta," kata Emi, Rabu (23/6).

Selain denda administratif, pelanggar prokes yang terjaring operasi yustisi bisa memilih sanksi kerja sosial. Sanksi yang satu ini tercatat 5.260 orang yang lebih memilih sanksi kerja sosial.

"Jadi operasi yustisi biasanya kita laksanakan di pusat keramaian atau di jalan raya. Para pelanggar bebas memilih, mau sanksi sosial bersihkan sampah atau denda uang. Jadi tidak ada paksaan harus pilih sanksi apa," ucapnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru