25.6 C
Jakarta
Saturday, November 23, 2024

3310 Kendaraan di Kota Palangka Raya Telah Uji KIR

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO – Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya , mencatat 3310 kendaraan di Kota Palangka Raya yang sudah dilakukan Uji KIR selama bulan Januari 2021 hingga Mei 2021.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya, Alman P Pakpahan menghimbau kepada masyarakat Kota Palangka Raya yang memiliki kendaraan motor agar melakukan Pengujian Berkala (Uji KIR) Setiap 6 Bulan sekali.

“Untuk menghindari kecelakaan lalu lintas di jalan,masyarakat kota Palangka Raya yang memiliki kendaraan pribadi diimbau untuk melakukan pengujian berkala atau Uji KIR setiap 6 bulan sekali,”ucap Alman, Selasa (22/6)

Menurut Alman, Pengujian berkala atau Uji KIR tersebut bertujuan untuk memberikan jaminan keselamatan secara teknis terhadap penggunaan kendaraan bermotor, kereta gandeng, serta kereta tempelan di jalan.

Baca Juga :  Nongkrong Berkerumun, Lagi-lagi Pengunjung Kafe Dibubarkan

Selain itu, Uji KIR bertujuan untuk mendukung terwujudnya kelestarian lingkungan dari kemungkinan pencemaran udara yang diakibatkan penggunaan kendaraan bermotor (emisi gas buang), kereta gandengan, serta kereta tempelan di jalan.

“Uji KIR juga bertujuan untuk memberikan pelayanan umum kepada masyarakat pengguna angkutan berkendaraan bermotor” jelasnya.

Kendaraan yang dilakukan Uji KIR terdiri dari 4 kategori, diantaranya mobil penumpang umum/dinas/pribadi, mobil bus,mobil barang,kereta gandengan, kereta tempelan. Pengujian berkala atau Uji KIR bisa dilakukan di Kantor Pelayanan PKB di jalan Mahir Mahar komplek terminal tipe A,Kota Palangka Raya.

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO – Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya , mencatat 3310 kendaraan di Kota Palangka Raya yang sudah dilakukan Uji KIR selama bulan Januari 2021 hingga Mei 2021.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya, Alman P Pakpahan menghimbau kepada masyarakat Kota Palangka Raya yang memiliki kendaraan motor agar melakukan Pengujian Berkala (Uji KIR) Setiap 6 Bulan sekali.

“Untuk menghindari kecelakaan lalu lintas di jalan,masyarakat kota Palangka Raya yang memiliki kendaraan pribadi diimbau untuk melakukan pengujian berkala atau Uji KIR setiap 6 bulan sekali,”ucap Alman, Selasa (22/6)

Menurut Alman, Pengujian berkala atau Uji KIR tersebut bertujuan untuk memberikan jaminan keselamatan secara teknis terhadap penggunaan kendaraan bermotor, kereta gandeng, serta kereta tempelan di jalan.

Baca Juga :  Nongkrong Berkerumun, Lagi-lagi Pengunjung Kafe Dibubarkan

Selain itu, Uji KIR bertujuan untuk mendukung terwujudnya kelestarian lingkungan dari kemungkinan pencemaran udara yang diakibatkan penggunaan kendaraan bermotor (emisi gas buang), kereta gandengan, serta kereta tempelan di jalan.

“Uji KIR juga bertujuan untuk memberikan pelayanan umum kepada masyarakat pengguna angkutan berkendaraan bermotor” jelasnya.

Kendaraan yang dilakukan Uji KIR terdiri dari 4 kategori, diantaranya mobil penumpang umum/dinas/pribadi, mobil bus,mobil barang,kereta gandengan, kereta tempelan. Pengujian berkala atau Uji KIR bisa dilakukan di Kantor Pelayanan PKB di jalan Mahir Mahar komplek terminal tipe A,Kota Palangka Raya.

Terpopuler

Artikel Terbaru