25.9 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Penyebaran Covid-19, Palangka Raya Turun Status ke Level 3

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO –Palangka Raya kini turun status situasi pandemi Covid-19 yang mana sebelumnya level 4 kini ke level 3.Hal ini disampaikan berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 23 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 DI Tingkat Desa Dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 yang ditandatangani 20 Juli 2021 lalu.

“Berdasarkan Instruksi Mendagri nomor 23 Tahun 2021 Kota Palangka Raya turun status penyebaran Covid-19 dari level 4 ke level 3”kata Ketua Harian Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, Rabu (21/7)

Emi mengatakan Tim Satgas Covid -19 akan mengevaluasi penanganan Covid-19 di Kota Palangka Raya dan berharap kasus Covid-19 semakin turun.

“Tim satgas Covid-19 akan terus mengevaluasi penanganan Covid-19 dan terus berupaya menekan angka kasus Covid-19 di Kota Palangka Raya sampai situasi di Kota Palangka Raya semakin kondusif,”tukasnya.

Baca Juga :  Peringati Hari Jadi Kota di Tengah Pandemi, Fairid Bilang Begini

Selain di Kota Palangka Raya, 2 Kabupaten di Provinsi Kalimantan Tengah lainnya diantaranya yang termasuk level 3 situasi pandemi, ialah Kabupaten Sukamara dan Lamandau. Berdasarkan instruksi mendagri yang diberlakukan sejak tanggal 20 Juli 2021, instruksi tersebut berlaku mulai tanggal 21 Juli sampai 25 Juli 2021.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya, Andjar Hari Purnomo mengungkapkan berdasarkan indikator WHO,ada empat level penilaian krisis Covid19 di sebuah daerah.

“Level 1, artinya ada kurang dari 20 kasus Covid-19 per 100 ribu penduduk, 5 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100 ribu penduduk, dan 1 kasus meninggal per 100 ribu penduduk di daerah tersebut”katanya, Rabu (21/7).

Baca Juga :  1.971 Honorer di Pemko Palangka Raya Harus Siap-siap Kehilangan Pekerjaan

Dijelaskan lebih lanjut, untuk level 2, artinya ada 20 sampai 50 kasus Covid-19 per 100 ribu penduduk, 5 sampai 10 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100 ribu penduduk, dan 1 sampai 2 kasus meninggal per 100 ribu penduduk di daerah tersebut.

Sedangkan untuk Level 3, artinya ada 50 sampai 150 kasus Covid-19 per 100 ribu penduduk, 10 sampai 30 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100 ribu penduduk, dan 2 sampai 5 kasus meninggal per 100 ribu penduduk di daerah tersebut.

“Terakhir, level 4 artinya ada lebih dari 150 kasus Covid-19 per 100 ribu penduduk, lebih dari 30 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100 ribu penduduk, dan lebih dari 5 kasus meninggal per 100 ribu penduduk” tukasnya

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO –Palangka Raya kini turun status situasi pandemi Covid-19 yang mana sebelumnya level 4 kini ke level 3.Hal ini disampaikan berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 23 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 DI Tingkat Desa Dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 yang ditandatangani 20 Juli 2021 lalu.

“Berdasarkan Instruksi Mendagri nomor 23 Tahun 2021 Kota Palangka Raya turun status penyebaran Covid-19 dari level 4 ke level 3”kata Ketua Harian Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, Rabu (21/7)

Emi mengatakan Tim Satgas Covid -19 akan mengevaluasi penanganan Covid-19 di Kota Palangka Raya dan berharap kasus Covid-19 semakin turun.

“Tim satgas Covid-19 akan terus mengevaluasi penanganan Covid-19 dan terus berupaya menekan angka kasus Covid-19 di Kota Palangka Raya sampai situasi di Kota Palangka Raya semakin kondusif,”tukasnya.

Baca Juga :  Peringati Hari Jadi Kota di Tengah Pandemi, Fairid Bilang Begini

Selain di Kota Palangka Raya, 2 Kabupaten di Provinsi Kalimantan Tengah lainnya diantaranya yang termasuk level 3 situasi pandemi, ialah Kabupaten Sukamara dan Lamandau. Berdasarkan instruksi mendagri yang diberlakukan sejak tanggal 20 Juli 2021, instruksi tersebut berlaku mulai tanggal 21 Juli sampai 25 Juli 2021.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya, Andjar Hari Purnomo mengungkapkan berdasarkan indikator WHO,ada empat level penilaian krisis Covid19 di sebuah daerah.

“Level 1, artinya ada kurang dari 20 kasus Covid-19 per 100 ribu penduduk, 5 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100 ribu penduduk, dan 1 kasus meninggal per 100 ribu penduduk di daerah tersebut”katanya, Rabu (21/7).

Baca Juga :  1.971 Honorer di Pemko Palangka Raya Harus Siap-siap Kehilangan Pekerjaan

Dijelaskan lebih lanjut, untuk level 2, artinya ada 20 sampai 50 kasus Covid-19 per 100 ribu penduduk, 5 sampai 10 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100 ribu penduduk, dan 1 sampai 2 kasus meninggal per 100 ribu penduduk di daerah tersebut.

Sedangkan untuk Level 3, artinya ada 50 sampai 150 kasus Covid-19 per 100 ribu penduduk, 10 sampai 30 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100 ribu penduduk, dan 2 sampai 5 kasus meninggal per 100 ribu penduduk di daerah tersebut.

“Terakhir, level 4 artinya ada lebih dari 150 kasus Covid-19 per 100 ribu penduduk, lebih dari 30 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100 ribu penduduk, dan lebih dari 5 kasus meninggal per 100 ribu penduduk” tukasnya

Terpopuler

Artikel Terbaru