30 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

1.971 Honorer di Pemko Palangka Raya Harus Siap-siap Kehilangan Pekerjaan

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pemerintah berencana melakukan penghapusan tenaga honorer di instansi pemerintahan pada tahun 2023. Rencana tersebut juga dipastikan berdampak pada ribuan tenaga honorer di instansi Pemerintah Kota Palangka Raya.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Palangka Raya, Sabirin Muhtar mengatakan saat ini di lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya ada sebanyak 1.971 orang tenaga honorer yang tersebar di berbagai instansi.

“Data kita saat ini untuk tenaga honorer atau kontrak ada sebanyak 1.971 orang yang tersebar di berbagai instansi,” kata Sabirin Muhtar, Selasa (25/1).

Terkait rencana penghapusan tenaga honorer di instansi pemerintah itu serta upaya antisipasi kurangnya pegawai pemerintah, Sabirin Muhtar mengaku pihaknya belum bisa memberikan penjelasan secara detail. Karena sampai saat ini pihaknya juga belum menerima petunjuk teknis dari pusat.

Sementara itu, Anggota Komisi A DPRD Kota Palangka Raya, Noorkhalis Ridha menyayangkan adanya rencana penghapusan tenaga honorer di semua instansi pemerintah yang akan dimulai pada 2023 mendatang.

Baca Juga :  Fairid Pastikan Layanan Kesehatan Terjamin di Posko Banjir

Namun demikian, Ridha mengaku juga dapat memahami landasan Pemerintah mengambil kebijakan penghapusan tenaga honorer di instansi pemerintah.

“Kita juga memahami dasar kebijakan itu (penghapusan honorer), yang nantinya juga harus dilakukan oleh Pemko Palangka Raya. Tetapi yang harus diantisipasi adalah akan adanya kekurangan pegawai, jangan sampai berpengaruh menyebabkan ikut turunnya pelayanan kepada masyarakat,” sebut Ridha.

Dia juga berharap agar Pemko Palangka Raya dapat mengantisipasi dengan melakukan penataan pegawai secara bertahap. Sehingga ketika tiba saatnya penghapusan tenaga honorer, tidak menjadi persoalan besar terhadap pelayanan pemerintah secara signifikan.

“Penghapusan tenaga honorer ini jangan sampai berdampak luas pada pelayanan masyarakat di kota Palangka Raya. Jadi harus diantisipasi sejak awal, misalnya melalui penataan kembali pegawai PNS yang ada serta pembagian tupoksi PNS di masing-masing instansi terkait,” ujarnya.

Baca Juga :  Pembangunan dan Pelaporan Harus Tuntas Tepat Waktu

Seperti diketahui, pada tahun 2023 mendatang, dipastikan tak ada lagi tenaga honorer di semua instansi Pemerintah. Hal itu menyusul keterangan yang disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo.

Menurut Tjahjo Kumolo, Keputusan tersebut sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang menyatakan, pegawai non-PNS di instansi pemerintah melaksanakan tugas paling lama hingga 2023.

“Terkait tenaga honorer, melalui PP diberikan kesempatan untuk diselesaikan sampai dengan tahun 2023,” kata Tjahjo Kumolo dalam keterangan tertulis, Minggu (23/1/2022).

Dengan demikian, maka terhitung sejak tahun 2023 nanti hanya akan ada dua kategori pekerja di instansi pemerintah, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).






Reporter: M Hafidz

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pemerintah berencana melakukan penghapusan tenaga honorer di instansi pemerintahan pada tahun 2023. Rencana tersebut juga dipastikan berdampak pada ribuan tenaga honorer di instansi Pemerintah Kota Palangka Raya.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Palangka Raya, Sabirin Muhtar mengatakan saat ini di lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya ada sebanyak 1.971 orang tenaga honorer yang tersebar di berbagai instansi.

“Data kita saat ini untuk tenaga honorer atau kontrak ada sebanyak 1.971 orang yang tersebar di berbagai instansi,” kata Sabirin Muhtar, Selasa (25/1).

Terkait rencana penghapusan tenaga honorer di instansi pemerintah itu serta upaya antisipasi kurangnya pegawai pemerintah, Sabirin Muhtar mengaku pihaknya belum bisa memberikan penjelasan secara detail. Karena sampai saat ini pihaknya juga belum menerima petunjuk teknis dari pusat.

Sementara itu, Anggota Komisi A DPRD Kota Palangka Raya, Noorkhalis Ridha menyayangkan adanya rencana penghapusan tenaga honorer di semua instansi pemerintah yang akan dimulai pada 2023 mendatang.

Baca Juga :  Fairid Pastikan Layanan Kesehatan Terjamin di Posko Banjir

Namun demikian, Ridha mengaku juga dapat memahami landasan Pemerintah mengambil kebijakan penghapusan tenaga honorer di instansi pemerintah.

“Kita juga memahami dasar kebijakan itu (penghapusan honorer), yang nantinya juga harus dilakukan oleh Pemko Palangka Raya. Tetapi yang harus diantisipasi adalah akan adanya kekurangan pegawai, jangan sampai berpengaruh menyebabkan ikut turunnya pelayanan kepada masyarakat,” sebut Ridha.

Dia juga berharap agar Pemko Palangka Raya dapat mengantisipasi dengan melakukan penataan pegawai secara bertahap. Sehingga ketika tiba saatnya penghapusan tenaga honorer, tidak menjadi persoalan besar terhadap pelayanan pemerintah secara signifikan.

“Penghapusan tenaga honorer ini jangan sampai berdampak luas pada pelayanan masyarakat di kota Palangka Raya. Jadi harus diantisipasi sejak awal, misalnya melalui penataan kembali pegawai PNS yang ada serta pembagian tupoksi PNS di masing-masing instansi terkait,” ujarnya.

Baca Juga :  Pembangunan dan Pelaporan Harus Tuntas Tepat Waktu

Seperti diketahui, pada tahun 2023 mendatang, dipastikan tak ada lagi tenaga honorer di semua instansi Pemerintah. Hal itu menyusul keterangan yang disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo.

Menurut Tjahjo Kumolo, Keputusan tersebut sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang menyatakan, pegawai non-PNS di instansi pemerintah melaksanakan tugas paling lama hingga 2023.

“Terkait tenaga honorer, melalui PP diberikan kesempatan untuk diselesaikan sampai dengan tahun 2023,” kata Tjahjo Kumolo dalam keterangan tertulis, Minggu (23/1/2022).

Dengan demikian, maka terhitung sejak tahun 2023 nanti hanya akan ada dua kategori pekerja di instansi pemerintah, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).






Reporter: M Hafidz

Terpopuler

Artikel Terbaru