PALANGKA RAYA,
PROKALTENG.CO – Selain fokus meningkatkan retribusi pendapatan asli daerah
(PAD), kini Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya mengembangkan inovasi
pelayanan terbaik kepada masyarakat. Ya, salah satunya dengan meluncurkan
inovasi program Smart Card atau kartu pintar. Program ini akan memberikan
kemudahan layanan terhadap pemeriksaan kendaraan bermotor melalui uji KIR.
Kepala Dishub Palangka
Raya, Alman Paeluhutan Pakpahan menerangkan, penerapan smart card itu sebagai
pengganti buku uji yang nota bene merupakan kebijakan nasional dan program dari
Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
“Program dari Dirjen
Perhubungan Darat ini, bertujuan untuk menghindari kecurangan dalam uji
kendaraan,†ujar Alman, Kamis (21/1).
Alman menambahkan, pada
smart card tersebut, nantinya akan ada chip berisikan data identitas kendaraan
dan hasil uji berkala, foto kendaraan saat diuji, tanda pengesahan dan masa
berlaku kendaraan.
Buku KIR yang digantikan
dengan kartu smart card itu, jelasnya akan membantu masyarakat untuk
mempercepat proses uji KIR dan meminimalisir tindak kecurangan seperti
pemalsuan hasil uji KIR.
“Penggunaan sistem
barcode juga akan diterapkan pada sertifikat dan stiker hasil uji KIR. Barcode
ini pun dapat dipindai menggunakan handphone.Â
Jadi tidak bisa dicurangi,†terang Alman.
Adapun uji KIR dalam
layanan PKB di Kota Palangka Raya dapat dilakukan di terminal tipe A Â W.A Gara, Jalan Mahir Mahar Kota Palangka
Raya.
Â
Untuk itu, dia
menegaskan bagi masyarakat yang ingin mengurus PKB, harus terlebih dahulu
mempersiapkan sertifikat registrasi uji tipe, STNK asli, kartu identitias
pemilik kendaraan, surat permohonan uji kendaraan dari pemilik kendaraan dan
surat keterangan tera bagi kendaraan tangki.Â