PALANGKA
RAYA, PROKALTENG.CO
– Bulan ramadan khususnya di Kota Palangka Raya ada beberapa hal yang harus
perhatikan masyarakat, termasuk bagi para pelaku usaha tempat hiburan malam
(THM) seperti diskotik dan Kelab malam di Kota Cantik tidak diperkenankan buka.
Hal tersebut disusul dengan adanya surat
edaran (SE) yang diterbitkan Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin nomor
555.3/223/DPKKO-Par/III/2021 yaitu tentang pengaturan usaha hiburan umum,
restoran, rumah makan, warung makan, kedai makan dan minum selama bulan Ramadan
dan hari raya Idul Fitri 1 Syawal 1442 H atau 2021 M.
Dalam SE yang resmi diposting akun Instagram
@kominfoplk pada Selasa (20/4/2021) tersebut, poin ketiga dalam edaran ini
menyebutkan selama bulan Ramadan untuk diskotik dan Klab malam tidak
diperkenankan buka.
Sementara masih pada poin ketiga surat edaran
Wali Kota Palangka Raya, dimana juga tertuang seperti tempat karaoke, cafe, dan
tempat hiburan sejenisnya selama bulan Ramadan diperbolehkan buka mulai pukul
19.30 WIB – 22.00 WIB dan tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes).
Selain itu, pada poin
terlahir atau poin ketujuh pada edaran tersebut yaitu berbunyi “Bagi yang
tidak mematuhi surat edaran ini, akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan
peraturan Perundang-Undangan yang berlaku,” isi poin ketujuh SE Wali Kota
Palangka Raya.ÂÂ