26.3 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Bundaran Besar Ramai Dikunjungi, Masyarakat Harus Tahu Area Parkir yang Disediakan

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Animo masyarakat Kota Palangkaraya untuk mengunjungi ikon baru Bundaran Besar cukup tinggi. Mengakibatkan sebagian besar kendaraan roda dua dan empat terkadang  parkir memakan bahu jalan, sehingga menimbulkan kemacetan di wilayah sekitar.

Mengikapi hal tersebut, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palangkaraya, Alman P Pakpahan, mengatakan bahwa pihaknya sudah berkolaborasi dengan dinas provinsi. Di mana sudah ada petugas dari Dishub dan instansi terkait yang berada di Bundaran Besar.

Mengenai lokasi parkir bawah tanah dan lokasi parkir lainnya belum selesai dibangun. Untuk sementara waktu selama kurang lebih 1 tahun hingga lokasi parkir selesai, lanjut Alman, ada beberapa titik lokasi yang ditetapkan di kawasan Bundaran Besar berupa parkir On Street berdasarkan arahan dari Dishub Kalteng.

Baca Juga :  Gelar Apel, Pj Wali Kota Tekankan Penanganan Stunting

“Pertama, Jalan Yos Sudaro (2 sisi). Kedua, Jalan DI Panjaitan (1 sisi). Ketiga, Jalan Katamso (1 sisi). Keempat, Jalan Piere Tendean (1 sisi). Kelima, Jalan Jenderal Sudirman (2 sisi dan ruas jalan di depan KPU tetap ditutup sampai dibuka kembali). Dan keenam, Jalan Jenderal Urip Sumoharjo (1 sisi),” jelasnya saat dikonfirmasi prokalteng.co, Selasa (20/2).

Selain itu, untuk tarif parkir yang diberlakukan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Palangkaraya, apabila ada keluhan/laporan tarif parkir yang tidak sesuai dengan aturan dapat disampaikan ke Dishub Kota Palangkaraya melalui Instagram @silancip_dishub_kota_plk.

Lebih lanjut disampaikannya bahwa penataan lokasi untuk UMKM hanya diperbolehkan di area depan Kantor TVRI Jalan Yos Sudarso, halaman Gedung KONI Provinsi Kalteng, dan area kanan/kiri Kantor Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Kalteng.

Baca Juga :  Pemko Gelar Bimtek Penyusunan LPPD

“Dalam hal pelaksanaan patroli dan pengawasan kebijakan parkir dan penempatan UMKM yang berada di area Bundaran Besar, kegiatan patroli dan pengawasan bersama akan dilaksanakan mulai pukul 16.00-20.00 WIB oleh dinas terkait seperti Dishub, Satpol PP, dan DLH,” katanya.

Alman tetap mengimbau kepada masyarakat Kota Palangkaraya untuk memarkirkan kendaraannya di lokasi yang telah ditentukan dan membawa uang pas saat membayar parkir. (ana/pri)

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Animo masyarakat Kota Palangkaraya untuk mengunjungi ikon baru Bundaran Besar cukup tinggi. Mengakibatkan sebagian besar kendaraan roda dua dan empat terkadang  parkir memakan bahu jalan, sehingga menimbulkan kemacetan di wilayah sekitar.

Mengikapi hal tersebut, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palangkaraya, Alman P Pakpahan, mengatakan bahwa pihaknya sudah berkolaborasi dengan dinas provinsi. Di mana sudah ada petugas dari Dishub dan instansi terkait yang berada di Bundaran Besar.

Mengenai lokasi parkir bawah tanah dan lokasi parkir lainnya belum selesai dibangun. Untuk sementara waktu selama kurang lebih 1 tahun hingga lokasi parkir selesai, lanjut Alman, ada beberapa titik lokasi yang ditetapkan di kawasan Bundaran Besar berupa parkir On Street berdasarkan arahan dari Dishub Kalteng.

Baca Juga :  Gelar Apel, Pj Wali Kota Tekankan Penanganan Stunting

“Pertama, Jalan Yos Sudaro (2 sisi). Kedua, Jalan DI Panjaitan (1 sisi). Ketiga, Jalan Katamso (1 sisi). Keempat, Jalan Piere Tendean (1 sisi). Kelima, Jalan Jenderal Sudirman (2 sisi dan ruas jalan di depan KPU tetap ditutup sampai dibuka kembali). Dan keenam, Jalan Jenderal Urip Sumoharjo (1 sisi),” jelasnya saat dikonfirmasi prokalteng.co, Selasa (20/2).

Selain itu, untuk tarif parkir yang diberlakukan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Palangkaraya, apabila ada keluhan/laporan tarif parkir yang tidak sesuai dengan aturan dapat disampaikan ke Dishub Kota Palangkaraya melalui Instagram @silancip_dishub_kota_plk.

Lebih lanjut disampaikannya bahwa penataan lokasi untuk UMKM hanya diperbolehkan di area depan Kantor TVRI Jalan Yos Sudarso, halaman Gedung KONI Provinsi Kalteng, dan area kanan/kiri Kantor Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Kalteng.

Baca Juga :  Pemko Gelar Bimtek Penyusunan LPPD

“Dalam hal pelaksanaan patroli dan pengawasan kebijakan parkir dan penempatan UMKM yang berada di area Bundaran Besar, kegiatan patroli dan pengawasan bersama akan dilaksanakan mulai pukul 16.00-20.00 WIB oleh dinas terkait seperti Dishub, Satpol PP, dan DLH,” katanya.

Alman tetap mengimbau kepada masyarakat Kota Palangkaraya untuk memarkirkan kendaraannya di lokasi yang telah ditentukan dan membawa uang pas saat membayar parkir. (ana/pri)

Terpopuler

Artikel Terbaru