26.5 C
Jakarta
Tuesday, November 26, 2024

Sepanjang Tahun 2023

Ada 56 Aduan Warga Berhasil Ditangani, Sebagian Besar Terkait Pelanggaran Perda

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya berhasil menangani 56 aduan warga yang masuk melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) dan Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR).

“Iya benar ada 56 aduan yang berhasil kami tangani sepanjang tahun 2023. Kami berusaha untuk menindaklanjuti setiap aduan yang masuk sesuai dengan kewenangan dan prosedur yang berlaku. Saya mengapresiasi partisipasi warga yang menggunakan aplikasi LAPOR untuk menyampaikan aspirasi, keluhan, atau saran terkait pelayanan publik Satpol PP,” ucap Kasatpol PP Kota Palangka Raya, Berlianto, saat ditemui Prokalteng.co pada Jumat sore, (19/1/2024).

Menurutnya aduan warga yang masuk melalui aplikasi LAPOR sebagian besar berkaitan dengan pelanggaran perda, ketertiban umum, kebersihan dan penataan kota. Pada proses penanganannya, Satpol PP juga berkoordinasi dengan instansi terkait, untuk menyelesaikan aduan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing.

Baca Juga :  Kendalikan Inflasi, Pemko Palangkaraya Kembali Gelar Opsar

“Kami berharap dengan adanya aplikasi LAPOR, warga dapat lebih mudah berkomunikasi dengan pemerintah kota, dan merasakan manfaat dari pelayanan publik yang responsif dan transparan. Saya mengimbau warga untuk menggunakan aplikasi LAPOR secara bijak dan bertanggungjawab, serta tidak menyebarkan informasi yang tidak benar atau menyesatkan,” tuturnya.

Aplikasi LAPOR urai Berlianto. Merupakan salah satu program pemerintah kota, untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Aplikasi ini dapat diakses melalui website lapor.go.id atau melalui aplikasi mobile yang dapat diunduh di Google Play Store atau App Store maupun melalui SMS ke nomor 1708. (jef)

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya berhasil menangani 56 aduan warga yang masuk melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) dan Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR).

“Iya benar ada 56 aduan yang berhasil kami tangani sepanjang tahun 2023. Kami berusaha untuk menindaklanjuti setiap aduan yang masuk sesuai dengan kewenangan dan prosedur yang berlaku. Saya mengapresiasi partisipasi warga yang menggunakan aplikasi LAPOR untuk menyampaikan aspirasi, keluhan, atau saran terkait pelayanan publik Satpol PP,” ucap Kasatpol PP Kota Palangka Raya, Berlianto, saat ditemui Prokalteng.co pada Jumat sore, (19/1/2024).

Menurutnya aduan warga yang masuk melalui aplikasi LAPOR sebagian besar berkaitan dengan pelanggaran perda, ketertiban umum, kebersihan dan penataan kota. Pada proses penanganannya, Satpol PP juga berkoordinasi dengan instansi terkait, untuk menyelesaikan aduan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing.

Baca Juga :  Kendalikan Inflasi, Pemko Palangkaraya Kembali Gelar Opsar

“Kami berharap dengan adanya aplikasi LAPOR, warga dapat lebih mudah berkomunikasi dengan pemerintah kota, dan merasakan manfaat dari pelayanan publik yang responsif dan transparan. Saya mengimbau warga untuk menggunakan aplikasi LAPOR secara bijak dan bertanggungjawab, serta tidak menyebarkan informasi yang tidak benar atau menyesatkan,” tuturnya.

Aplikasi LAPOR urai Berlianto. Merupakan salah satu program pemerintah kota, untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Aplikasi ini dapat diakses melalui website lapor.go.id atau melalui aplikasi mobile yang dapat diunduh di Google Play Store atau App Store maupun melalui SMS ke nomor 1708. (jef)

Terpopuler

Artikel Terbaru