PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya menyatakan siap mendukung penerapan pidana kerja sosial bagi terpidana dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun. Skema ini disiapkan sebagai alternatif pemidanaan tanpa penjara melalui kerja sama kejaksaan dan pemerintah daerah di Kalimantan Tengah.
Kesiapan itu ditegaskan Pemko Palangka Raya usai penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dan perjanjian kerja sama (PKS) antara kejaksaan dan pemerintah daerah yang digelar di Aula Utama Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Kamis (18/12/2025).
“Rangkaian kegiatan diawali penandatanganan MoU antara Gubernur Kalimantan Tengah dan Kepala Kejaksaan Tinggi, lalu dilanjutkan PKS antara kejaksaan negeri dengan pemerintah kabupaten dan kota,” ujar Plt Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Palangka Raya, Samsul Rizal.
Melalui kerja sama tersebut, disepakati penerapan pidana kerja sosial sebagai alternatif hukuman bagi terpidana dengan vonis di bawah lima tahun. Terpidana tidak menjalani pidana penjara, melainkan melakukan kerja sosial yang pelaksanaannya dikoordinasikan oleh pemerintah daerah.
“Terpidana dengan hukuman di bawah lima tahun akan menjalani kerja sosial. Penanganannya diserahkan kepada pemerintah kabupaten dan kota, termasuk Pemko Palangka Raya,” jelas Samsul.
Namun sebelum diterapkan, Pemko Palangka Raya akan melakukan koordinasi lanjutan dengan Kejaksaan Negeri Palangka Raya guna menyamakan pemahaman teknis pelaksanaan di lapangan.
“Nanti akan kami bahas lebih rinci bersama Kejaksaan Negeri, mulai dari mekanisme pelaksanaan hingga tindak lanjut program kerja sosial ini,” ujarnya.
Pemko Palangka Raya menargetkan penerapan pidana kerja sosial bisa mulai diberlakukan pada awal 2026, setelah seluruh kesiapan teknis dan koordinasi antarinstansi benar-benar rampung. (adr)
PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya menyatakan siap mendukung penerapan pidana kerja sosial bagi terpidana dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun. Skema ini disiapkan sebagai alternatif pemidanaan tanpa penjara melalui kerja sama kejaksaan dan pemerintah daerah di Kalimantan Tengah.
Kesiapan itu ditegaskan Pemko Palangka Raya usai penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dan perjanjian kerja sama (PKS) antara kejaksaan dan pemerintah daerah yang digelar di Aula Utama Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Kamis (18/12/2025).
“Rangkaian kegiatan diawali penandatanganan MoU antara Gubernur Kalimantan Tengah dan Kepala Kejaksaan Tinggi, lalu dilanjutkan PKS antara kejaksaan negeri dengan pemerintah kabupaten dan kota,” ujar Plt Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Palangka Raya, Samsul Rizal.
Melalui kerja sama tersebut, disepakati penerapan pidana kerja sosial sebagai alternatif hukuman bagi terpidana dengan vonis di bawah lima tahun. Terpidana tidak menjalani pidana penjara, melainkan melakukan kerja sosial yang pelaksanaannya dikoordinasikan oleh pemerintah daerah.
“Terpidana dengan hukuman di bawah lima tahun akan menjalani kerja sosial. Penanganannya diserahkan kepada pemerintah kabupaten dan kota, termasuk Pemko Palangka Raya,” jelas Samsul.
Namun sebelum diterapkan, Pemko Palangka Raya akan melakukan koordinasi lanjutan dengan Kejaksaan Negeri Palangka Raya guna menyamakan pemahaman teknis pelaksanaan di lapangan.
“Nanti akan kami bahas lebih rinci bersama Kejaksaan Negeri, mulai dari mekanisme pelaksanaan hingga tindak lanjut program kerja sosial ini,” ujarnya.
Pemko Palangka Raya menargetkan penerapan pidana kerja sosial bisa mulai diberlakukan pada awal 2026, setelah seluruh kesiapan teknis dan koordinasi antarinstansi benar-benar rampung. (adr)