Site icon Prokalteng

Terbukti Langgar Aturan, Kafe di Palangka Raya Ditindak Tegas

terbukti-langgar-aturan-kafe-di-palangka-raya-ditindak-tegas

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO – Ketua Harian Tim Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya, Emi Abriyani mengatakan, upaya penegakan protokol kesehatan (prokes), terus dilakukan tim satgas covid-19 setempat. Salah satunya kegiatan patroli dan pengawasan yang dilakukan pada titik-titik keramaian. Seperti tempat hiburan dan kafe yang kerap terlihat dipadati pengunjung.

“Setidaknya ada 10 tempat hiburan dan kafe yang dibubarkan pengunjungnya oleh tim satgas, karena melanggar aturan jam operasional yang hanya dibatasi sampai pukul 22.00 WIB,” ujar Emi, belum lama ini.

Para pemilik usaha yang melanggar itu, kata Emi, tentu diberikan sanksi tegas. Bahkan ada kafe yang lagi-lagi diberikan sanksi denda administrasi, karena melakukan pelanggaran berulang yakni tidak menerapkan prokes dan melayani pengunjung hingga pukul 00.00 WIB.

“Ironisnya lagi, ada kafe yang tidak hanya sekali diberikan sanksi tegas berupa denda. Namun nyatanya mereka kembali lagi melanggar. Maka itu, jika masih melanggar akan diberikan sanksi denda Rp 5 juta,”tegasnya.

Terkait sanksi tegas berupa penutupan dan pembekuan izin diberikan bagi pelaku usaha itu, menurut Emi pihaknya belum melihat kearah tersebut, karena perlu adanya kajian mendalam untuk menentukan kebijakan.

“Setidaknya, sanksi yang sejauh ini diberikan dapat memberikan kepatuhan bagi pelaku usaha,”tukasnya.

Kuncinya dalam menghadapi kondisi saat ini, tidak lain adalah disiplin menerapkan protokol kesehatan. Ini yang harus diperhatikan masyarakat guna menekan sebaran covid -19 saat ini.

Exit mobile version