30.8 C
Jakarta
Thursday, July 3, 2025

Terbukti Langgar Aturan, Kafe di Palangka Raya Ditindak Tegas

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO โ€“ Ketua Harian Tim Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya, Emi Abriyani mengatakan, upaya penegakan protokol kesehatan (prokes), terus dilakukan tim satgas covid-19 setempat. Salah satunya kegiatan patroli dan pengawasan yang dilakukan pada titik-titik keramaian. Seperti tempat hiburan dan kafe yang kerap terlihat dipadati pengunjung.

โ€œSetidaknya ada 10 tempat hiburan dan kafe yang dibubarkan pengunjungnya oleh tim satgas, karena melanggar aturan jam operasional yang hanya dibatasi sampai pukul 22.00 WIB,โ€ ujar Emi, belum lama ini.

Para pemilik usaha yang melanggar itu, kata Emi, tentu diberikan sanksi tegas. Bahkan ada kafe yang lagi-lagi diberikan sanksi denda administrasi, karena melakukan pelanggaran berulang yakni tidak menerapkan prokes dan melayani pengunjung hingga pukul 00.00 WIB.

Baca Juga :  Wali Kota Buka Muscab Gerakan Pramuka Palangka Raya

โ€œIronisnya lagi, ada kafe yang tidak hanya sekali diberikan sanksi tegas berupa denda. Namun nyatanya mereka kembali lagi melanggar. Maka itu, jika masih melanggar akan diberikan sanksi denda Rp 5 juta,โ€tegasnya.

Terkait sanksi tegas berupa penutupan dan pembekuan izin diberikan bagi pelaku usaha itu, menurut Emi pihaknya belum melihat kearah tersebut, karena perlu adanya kajian mendalam untuk menentukan kebijakan.

โ€œSetidaknya, sanksi yang sejauh ini diberikan dapat memberikan kepatuhan bagi pelaku usaha,โ€tukasnya.

Kuncinya dalam menghadapi kondisi saat ini, tidak lain adalah disiplin menerapkan protokol kesehatan. Ini yang harus diperhatikan masyarakat guna menekan sebaran covid -19 saat ini.

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO โ€“ Ketua Harian Tim Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya, Emi Abriyani mengatakan, upaya penegakan protokol kesehatan (prokes), terus dilakukan tim satgas covid-19 setempat. Salah satunya kegiatan patroli dan pengawasan yang dilakukan pada titik-titik keramaian. Seperti tempat hiburan dan kafe yang kerap terlihat dipadati pengunjung.

โ€œSetidaknya ada 10 tempat hiburan dan kafe yang dibubarkan pengunjungnya oleh tim satgas, karena melanggar aturan jam operasional yang hanya dibatasi sampai pukul 22.00 WIB,โ€ ujar Emi, belum lama ini.

Para pemilik usaha yang melanggar itu, kata Emi, tentu diberikan sanksi tegas. Bahkan ada kafe yang lagi-lagi diberikan sanksi denda administrasi, karena melakukan pelanggaran berulang yakni tidak menerapkan prokes dan melayani pengunjung hingga pukul 00.00 WIB.

Baca Juga :  Wali Kota Buka Muscab Gerakan Pramuka Palangka Raya

โ€œIronisnya lagi, ada kafe yang tidak hanya sekali diberikan sanksi tegas berupa denda. Namun nyatanya mereka kembali lagi melanggar. Maka itu, jika masih melanggar akan diberikan sanksi denda Rp 5 juta,โ€tegasnya.

Terkait sanksi tegas berupa penutupan dan pembekuan izin diberikan bagi pelaku usaha itu, menurut Emi pihaknya belum melihat kearah tersebut, karena perlu adanya kajian mendalam untuk menentukan kebijakan.

โ€œSetidaknya, sanksi yang sejauh ini diberikan dapat memberikan kepatuhan bagi pelaku usaha,โ€tukasnya.

Kuncinya dalam menghadapi kondisi saat ini, tidak lain adalah disiplin menerapkan protokol kesehatan. Ini yang harus diperhatikan masyarakat guna menekan sebaran covid -19 saat ini.

Terpopuler

Artikel Terbaru