29.4 C
Jakarta
Wednesday, April 9, 2025

Panduan Salat Iduladha di Palangka Raya Sesuai Edaran Kemenag

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Ketua Harian Satgas Covid-19 Palangka Raya Emi Abriyani mengatakan, ketentuan tentang Salat Iduladha dan Kurban tahun 2021 dilaksanakan sesuai Edaran Kementerian Agama. 

“Supaya tidak silang pendapat kita sesuaikan dengan panduan dari Kemenag. Untuk wilayah kita memang tidak ada zona merah, namun ada zona oranye dan kuning,” ucap Emi, Jumat (16/7).

Dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Salat Iduladha 1442 H/2021 dan pelaksanaan kurban di masa pandemi Covid-19 terdapat beberapa ketentuan. Seperti malam takbiran menyambut Hari Raya Iduladha pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid/musala dengan  tiga ketentuan.

“Pertama dilaksanakan secara terbatas, paling banyak 10 persen dari kapasitas masjid/musala, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat. Kedua,

Baca Juga :  Gratis! Layanan Bus Wisata di Palangka Raya Aktif Lagi

kegiatan takbir keliling dilarang untuk mengantisipasi keramaian atau kerumunan dan ketiga 

kegiatan takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid/musala sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi,” jelas Emi.

Sedangkan terkait Salat Hari Raya Iduladha 10 Zulhijjah 1442 H/2021 M di lapangan terbuka atau di masjid/musala pada daerah zona merah dan oranye ditiadakan. 

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Ketua Harian Satgas Covid-19 Palangka Raya Emi Abriyani mengatakan, ketentuan tentang Salat Iduladha dan Kurban tahun 2021 dilaksanakan sesuai Edaran Kementerian Agama. 

“Supaya tidak silang pendapat kita sesuaikan dengan panduan dari Kemenag. Untuk wilayah kita memang tidak ada zona merah, namun ada zona oranye dan kuning,” ucap Emi, Jumat (16/7).

Dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Salat Iduladha 1442 H/2021 dan pelaksanaan kurban di masa pandemi Covid-19 terdapat beberapa ketentuan. Seperti malam takbiran menyambut Hari Raya Iduladha pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid/musala dengan  tiga ketentuan.

“Pertama dilaksanakan secara terbatas, paling banyak 10 persen dari kapasitas masjid/musala, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat. Kedua,

Baca Juga :  Gratis! Layanan Bus Wisata di Palangka Raya Aktif Lagi

kegiatan takbir keliling dilarang untuk mengantisipasi keramaian atau kerumunan dan ketiga 

kegiatan takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid/musala sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi,” jelas Emi.

Sedangkan terkait Salat Hari Raya Iduladha 10 Zulhijjah 1442 H/2021 M di lapangan terbuka atau di masjid/musala pada daerah zona merah dan oranye ditiadakan. 

Terpopuler

Artikel Terbaru