30.6 C
Jakarta
Wednesday, October 15, 2025

Verifikasi dan Pengawasan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi Dapur Program MBG Diperketat

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) bekerja sama dengan Badan Gizi Nasional (BGN) memperketat proses verifikasi dan pengawasan terhadap penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) bagi dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Langkah tersebut diambil guna memastikan seluruh dapur yang menjadi penyedia Program Makan Bergizi Gratis (MBG) benar-benar memenuhi standar kebersihan pangan dan kesehatan lingkungan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya, Riduan menegaskan bahwa penerbitan SLHS tidak dapat dilakukan secara cepat.

Setiap dapur SPPG harus melewati tahapan ketat, mulai dari pelatihan bagi penjamah makanan, pemeriksaan fasilitas dapur, hingga audit sanitasi yang dilakukan tim teknis.

Baca Juga :  Apresiasi Capaian 100 Hari Kerja Wali Kota Palangka Raya, Hatir Bilang Begini

“SLHS bukan hanya dokumen formalitas, melainkan bukti bahwa dapur telah memenuhi persyaratan kebersihan dan kelayakan konsumsi. Verifikasi dilakukan secara berlapis untuk memastikan kualitasnya,” ujar Riduan, Rabu (15/10/2025)

Dia menuturkan, pengawasan lapangan dilakukan bersama tim BGN Wilayah Palangka Raya dengan memeriksa aspek sanitasi lingkungan, kebersihan alat masak, serta penyimpanan bahan makanan. Dapur yang belum memenuhi standar, menurutnya akan dibina dan diberi waktu untuk melakukan perbaikan.

“Tidak ada toleransi dalam hal kebersihan. Setiap dapur wajib memiliki sumber air bersih, pengelolaan limbah yang baik, dan tata ruang masak yang aman agar tidak terjadi kontaminasi silang,” tegasnya.

Dia juga menjelaskan bahwa SLHS menjadi bentuk jaminan bagi masyarakat bahwa makanan yang disajikan melalui program MBG aman dikonsumsi dan dikelola secara profesional. Pengawasan terhadap kelayakan dapur dilakukan secara rutin untuk menjaga kualitas pelayanan.

Baca Juga :  Berikan Kenyamanan Beribadah untuk yang Berwisata

“Sertifikat ini memiliki masa berlaku tertentu dan akan dievaluasi secara berkala. Bila ada perubahan kondisi di lapangan, tim akan segera melakukan pemeriksaan ulang,” jelasnya.

Selain itu, Dinkes mendorong setiap SPPG untuk menerapkan sistem pencatatan digital guna memantau distribusi dan kualitas makanan yang disediakan. Inovasi ini diharapkan meningkatkan transparansi serta akuntabilitas dalam pelaksanaan program MBG.

“Dengan sistem digital, seluruh proses mulai dari bahan baku hingga distribusi dapat terpantau dengan jelas dan terukur,”ujarnya. (adr)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) bekerja sama dengan Badan Gizi Nasional (BGN) memperketat proses verifikasi dan pengawasan terhadap penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) bagi dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Langkah tersebut diambil guna memastikan seluruh dapur yang menjadi penyedia Program Makan Bergizi Gratis (MBG) benar-benar memenuhi standar kebersihan pangan dan kesehatan lingkungan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya, Riduan menegaskan bahwa penerbitan SLHS tidak dapat dilakukan secara cepat.

Setiap dapur SPPG harus melewati tahapan ketat, mulai dari pelatihan bagi penjamah makanan, pemeriksaan fasilitas dapur, hingga audit sanitasi yang dilakukan tim teknis.

Baca Juga :  Apresiasi Capaian 100 Hari Kerja Wali Kota Palangka Raya, Hatir Bilang Begini

“SLHS bukan hanya dokumen formalitas, melainkan bukti bahwa dapur telah memenuhi persyaratan kebersihan dan kelayakan konsumsi. Verifikasi dilakukan secara berlapis untuk memastikan kualitasnya,” ujar Riduan, Rabu (15/10/2025)

Dia menuturkan, pengawasan lapangan dilakukan bersama tim BGN Wilayah Palangka Raya dengan memeriksa aspek sanitasi lingkungan, kebersihan alat masak, serta penyimpanan bahan makanan. Dapur yang belum memenuhi standar, menurutnya akan dibina dan diberi waktu untuk melakukan perbaikan.

“Tidak ada toleransi dalam hal kebersihan. Setiap dapur wajib memiliki sumber air bersih, pengelolaan limbah yang baik, dan tata ruang masak yang aman agar tidak terjadi kontaminasi silang,” tegasnya.

Dia juga menjelaskan bahwa SLHS menjadi bentuk jaminan bagi masyarakat bahwa makanan yang disajikan melalui program MBG aman dikonsumsi dan dikelola secara profesional. Pengawasan terhadap kelayakan dapur dilakukan secara rutin untuk menjaga kualitas pelayanan.

Baca Juga :  Berikan Kenyamanan Beribadah untuk yang Berwisata

“Sertifikat ini memiliki masa berlaku tertentu dan akan dievaluasi secara berkala. Bila ada perubahan kondisi di lapangan, tim akan segera melakukan pemeriksaan ulang,” jelasnya.

Selain itu, Dinkes mendorong setiap SPPG untuk menerapkan sistem pencatatan digital guna memantau distribusi dan kualitas makanan yang disediakan. Inovasi ini diharapkan meningkatkan transparansi serta akuntabilitas dalam pelaksanaan program MBG.

“Dengan sistem digital, seluruh proses mulai dari bahan baku hingga distribusi dapat terpantau dengan jelas dan terukur,”ujarnya. (adr)

Terpopuler

Artikel Terbaru

/