31.7 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Kepada Plt BPBD yang Baru, Hera : Berikan Kontribusi!

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Pemerintah Kota Palangkaraya, mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Pelaksana Tugas (Plt). Dalam surat tersebut disebutkan. Bahwa Berlianto  yang juga menjabat sebagai Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palangkaraya, ditugaskan juga sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Palangkaraya.

“Terhitung mulai tanggal 13 Oktober 2023 sampai dengan 16 Januari 2024 dan/atau sampai dengan terpilihnya pejabat definitif dalam kurun waktu dimaksud. Disamping jabatannya sebagai Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palangkaraya, juga sebagai Pelaksana Tugas Kepala BPBD Kota Palangkaraya,” jelas Pj Wali Kota Palangkaraya, Hera Nugrahayu, Sabtu (14/10).

Hera mengatakan. Dengan berlakunya Surat Perintah tersebut. Maka Surat Perintah Pelaksana Tugas Kepala BPBD Kota Palangkaraya Nomor 870/325/BKPSDM.PK2PA.03/IX/2023 tanggal 18 September 2023. Dinyatakan tidak berlaku. Diketahui, Berlianto menggantikan Alman P Pakpahan yang sebelumnya menjabat sebagai Plt Kepala BPBD Kota Palangkaraya sejak 18 September 2023.

Baca Juga :  Cegah Karhutla, Rutin Patroli dan Sosialisasi

Dirinya menyampaikan agar Plt yang baru ini dapat memberikan kontribusi dan dapat bekerja sama dalam menjalankan tugasnya sebagai Plt Kepala BPBD. “Diharapkan dapat melaksanakan perintah ini dengan baik dan penuh tanggung jawab,” pungkasnya. (ana/*/)

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Pemerintah Kota Palangkaraya, mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Pelaksana Tugas (Plt). Dalam surat tersebut disebutkan. Bahwa Berlianto  yang juga menjabat sebagai Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palangkaraya, ditugaskan juga sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Palangkaraya.

“Terhitung mulai tanggal 13 Oktober 2023 sampai dengan 16 Januari 2024 dan/atau sampai dengan terpilihnya pejabat definitif dalam kurun waktu dimaksud. Disamping jabatannya sebagai Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palangkaraya, juga sebagai Pelaksana Tugas Kepala BPBD Kota Palangkaraya,” jelas Pj Wali Kota Palangkaraya, Hera Nugrahayu, Sabtu (14/10).

Hera mengatakan. Dengan berlakunya Surat Perintah tersebut. Maka Surat Perintah Pelaksana Tugas Kepala BPBD Kota Palangkaraya Nomor 870/325/BKPSDM.PK2PA.03/IX/2023 tanggal 18 September 2023. Dinyatakan tidak berlaku. Diketahui, Berlianto menggantikan Alman P Pakpahan yang sebelumnya menjabat sebagai Plt Kepala BPBD Kota Palangkaraya sejak 18 September 2023.

Baca Juga :  Cegah Karhutla, Rutin Patroli dan Sosialisasi

Dirinya menyampaikan agar Plt yang baru ini dapat memberikan kontribusi dan dapat bekerja sama dalam menjalankan tugasnya sebagai Plt Kepala BPBD. “Diharapkan dapat melaksanakan perintah ini dengan baik dan penuh tanggung jawab,” pungkasnya. (ana/*/)

Terpopuler

Artikel Terbaru