28.1 C
Jakarta
Saturday, March 14, 2026

TEGAS! Satpol PP Palangka Raya Segel Sementara THM Enigma karena Langgar Aturan Ramadan

14_Segel2

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya menutup sementara tempat hiburan malam (THM) Enigma, di Jalan Tilung Induk karena melanggar ketentuan operasional selama bulan Ramadan.

“Kami melakukan penindakan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat serta surat edaran Wali Kota Palangka Raya terkait pembatasan jam operasional usaha selama bulan Ramadan,” kata Kepala Satpol PP Kota Palangka Raya, Berlianto, Jumat (13/3/2026).

Petugas menemukan bahwa tempat hiburan tersebut masih beroperasi hingga melewati batas waktu yang telah ditetapkan pemerintah selama Ramadan.

“Untuk tempat hiburan di Jalan Tilung Induk, Enigma, hingga tadi malam masih beroperasi di atas batas waktu yang ditentukan sehingga kami mengambil tindakan dengan menutup sementara,” ujarnya.

Baca Juga :  Dukung Pengangkatan Juru Bicara Pemko, Subandi : Menyampaikan Informasi Lebih Utuh dan Terarah

Selain melanggar jam operasional, izin penjualan minuman beralkohol di tempat tersebut juga diketahui telah berakhir sejak 27 Februari 2026.

“Dari hasil pemeriksaan, izin penjualan minuman beralkohol sudah berakhir pada 27 Februari 2026, namun di lokasi masih ditemukan adanya penjualan minuman keras,” katanya.

Electronic money exchangers listing

Satpol PP juga mencatat bahwa pelanggaran operasional tersebut telah terjadi lebih dari satu kali selama pengawasan berlangsung.

“Seharusnya pada bulan Ramadan tempat hiburan malam tutup total, tetapi hingga tadi malam sudah dua kali ditemukan masih beroperasi dan terdapat minuman keras,” jelasnya.

Pemerintah kota meminta pengelola segera melengkapi seluruh dokumen perizinan agar dapat kembali menjalankan usahanya.

“Silakan lengkapi semua perizinan sesuai aturan. Pengurusannya dapat dilakukan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, sedangkan persetujuan teknis biasanya diproses di Dinas Perindustrian dan Perdagangan,” tutupnya. (adr)

Baca Juga :  Eksekutif-Legislatif Bahas Realisasi APBD dan Target Pembangunan

14_Segel2

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya menutup sementara tempat hiburan malam (THM) Enigma, di Jalan Tilung Induk karena melanggar ketentuan operasional selama bulan Ramadan.

“Kami melakukan penindakan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat serta surat edaran Wali Kota Palangka Raya terkait pembatasan jam operasional usaha selama bulan Ramadan,” kata Kepala Satpol PP Kota Palangka Raya, Berlianto, Jumat (13/3/2026).

Electronic money exchangers listing

Petugas menemukan bahwa tempat hiburan tersebut masih beroperasi hingga melewati batas waktu yang telah ditetapkan pemerintah selama Ramadan.

“Untuk tempat hiburan di Jalan Tilung Induk, Enigma, hingga tadi malam masih beroperasi di atas batas waktu yang ditentukan sehingga kami mengambil tindakan dengan menutup sementara,” ujarnya.

Baca Juga :  Dukung Pengangkatan Juru Bicara Pemko, Subandi : Menyampaikan Informasi Lebih Utuh dan Terarah

Selain melanggar jam operasional, izin penjualan minuman beralkohol di tempat tersebut juga diketahui telah berakhir sejak 27 Februari 2026.

“Dari hasil pemeriksaan, izin penjualan minuman beralkohol sudah berakhir pada 27 Februari 2026, namun di lokasi masih ditemukan adanya penjualan minuman keras,” katanya.

Satpol PP juga mencatat bahwa pelanggaran operasional tersebut telah terjadi lebih dari satu kali selama pengawasan berlangsung.

“Seharusnya pada bulan Ramadan tempat hiburan malam tutup total, tetapi hingga tadi malam sudah dua kali ditemukan masih beroperasi dan terdapat minuman keras,” jelasnya.

Pemerintah kota meminta pengelola segera melengkapi seluruh dokumen perizinan agar dapat kembali menjalankan usahanya.

“Silakan lengkapi semua perizinan sesuai aturan. Pengurusannya dapat dilakukan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, sedangkan persetujuan teknis biasanya diproses di Dinas Perindustrian dan Perdagangan,” tutupnya. (adr)

Baca Juga :  Eksekutif-Legislatif Bahas Realisasi APBD dan Target Pembangunan

Terpopuler

Artikel Terbaru

/