PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Palangka Raya menetapkan pengaturan pembelajaran selama bulan Ramadhan 1447 Hijriah/2026 Masehi bagi satuan pendidikan jenjang PAUD, SD, dan SMP negeri maupun swasta di Kota Palangka Raya.
Plt. Kepala Disdik Kota Palangka Raya, Jayani mengatakan, kebijakan tersebut disusun sebagai tindak lanjut hasil rapat bersama kementerian terkait dan menyesuaikan kalender pendidikan yang berlaku.
“Pengaturan ini bertujuan agar proses pembelajaran tetap berjalan efektif selama Ramadhan, dengan tetap memperhatikan kondisi peserta didik yang menjalankan ibadah puasa,” ujarnya, Sabtu (14/2/2026).
Dia menjelaskan, pada 18 hingga 21 Februari 2026 kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari satuan pendidikan.
“Sekolah wajib menyiapkan jurnal 7 Kegiatan Amal Ibadah Harian (KAIH) atau bentuk lain sebagai instrumen pemantauan, dan peserta didik harus menyampaikan hasil kegiatan tersebut untuk dianalisis serta dievaluasi oleh guru,” jelasnya.
Selanjutnya, pada 23 Februari sampai 14 Maret 2026 kegiatan belajar mengajar kembali dilaksanakan di satuan pendidikan dengan sejumlah penyesuaian, termasuk jam masuk pukul 07.30 WIB dan pengurangan durasi setiap jam pelajaran.
“Selama Ramadhan, apel pagi dan kegiatan yang memerlukan aktivitas fisik tinggi untuk sementara ditiadakan, serta pembelajaran budi pekerti diperkuat melalui tadarus, pesantren kilat, kajian keislaman, maupun bimbingan rohani sesuai agama masing-masing,” ungkapnya.
Dia menambahkan, pada 16 hingga 27 Maret 2026 ditetapkan sebagai libur akhir puasa dan Hari Raya Idul Fitri, sebelum kegiatan pembelajaran kembali normal pada 30 Maret 2026.
“Apabila terdapat perubahan kebijakan dari kementerian terkait mengenai pembelajaran di bulan Ramadhan, maka surat edaran ini akan disesuaikan kembali,” tutupnya. (adr)


