33.4 C
Jakarta
Thursday, November 14, 2024

Dengan PSAP 17, OPD Lebih Optimal Memanfaatkan Barang untuk Pembangunan Berkelanjutan

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Penjabat (Pj) Wali Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu. Melalui Pj Sekda Kota Palangka Raya, Arbert Tombak. Membuka kegiatan sosialisasi gambaran umum pernyataan standar akuntansi pemerintahan (PSAP) 17, tentang Properti Investasi dan Kerja Sama Pemanfaatan Barang Milik Daerah, di Ballroom Hotel Luwansa pada Rabu (13/11/2024).

Dalam wawancaranya, Arbert Tombak menjelaskan bahwa kegiatan ini penting untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada para pengelola barang dan aset di setiap OPD.

“Kita melakukan pembukaan sosialisasi kepada perangkat daerah, terutama para pengelola barang dan aset, untuk mempertegas aturan terkait pengelolaan barang milik daerah. Sosialisasi ini juga membahas penyusunan laporan yang benar sesuai dengan ketentuan,” ujar Arbert saat diwawancarai awak media, Rabu (13/11).

Baca Juga :  Taman Pasuk Kameloh Manjakan Pengunjung dengan Hewan Peliharaan

Kegiatan ini turut dihadiri oleh narasumber dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Serta perwakilan dari Kementerian Keuangan. Mereka memberikan penjelasan mengenai pentingnya atribusi belanja daerah di akhir tahun, khususnya belanja APBD tahun 2024.

“Setiap OPD diharapkan dapat mengatribusi seluruh belanja daerah selama tahun 2024. Pengelola harus menyusun laporan yang memisahkan belanja hibah dan belanja modal,” tambahnya.

Arbert menjelaskan. Bahwa hasil dari atribusi ini nantinya akan dilaporkan kembali kepada Wali Kota untuk pengambilan keputusan terkait penggunaan barang milik daerah di masa mendatang. Hal ini menjadi tanggung jawab penuh dari para pengelola barang agar pengelolaan aset bisa lebih tertib dan terarah.

“Kita harapkan, dengan sosialisasi ini, tercipta tertib administrasi pengelolaan aset di lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya,” imbuhnya.

Baca Juga :  Sosialisasi Pembinaan Ormas dan LSM, Pj Sekda Sampaikan Hal Ini

Sosialisasi ini juga diharapkan dapat meningkatkan tata kelola pelaporan keuangan daerah yang lebih baik.

“Dengan pelaporan yang tuntas dan jelas, hal ini akan mempengaruhi opini BPK RI terhadap laporan keuangan Pemerintah Kota Palangka Raya di masa depan, administrasi yang lebih baik akan membawa dampak positif terhadap akuntabilitas dan transparansi keuangan daerah,” jelasnya.

Kegiatan sosialisasi ini merupakan salah satu upaya Pemerintah Kota Palangka Raya. Untuk memastikan bahwa seluruh aset daerah dikelola dengan baik dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Pemerintah berharap, dengan adanya pemahaman yang lebih baik tentang PSAP 17, OPD dapat lebih optimal dalam memanfaatkan barang milik daerah untuk kepentingan pembangunan yang berkelanjutan. (ndo)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Penjabat (Pj) Wali Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu. Melalui Pj Sekda Kota Palangka Raya, Arbert Tombak. Membuka kegiatan sosialisasi gambaran umum pernyataan standar akuntansi pemerintahan (PSAP) 17, tentang Properti Investasi dan Kerja Sama Pemanfaatan Barang Milik Daerah, di Ballroom Hotel Luwansa pada Rabu (13/11/2024).

Dalam wawancaranya, Arbert Tombak menjelaskan bahwa kegiatan ini penting untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada para pengelola barang dan aset di setiap OPD.

“Kita melakukan pembukaan sosialisasi kepada perangkat daerah, terutama para pengelola barang dan aset, untuk mempertegas aturan terkait pengelolaan barang milik daerah. Sosialisasi ini juga membahas penyusunan laporan yang benar sesuai dengan ketentuan,” ujar Arbert saat diwawancarai awak media, Rabu (13/11).

Baca Juga :  Taman Pasuk Kameloh Manjakan Pengunjung dengan Hewan Peliharaan

Kegiatan ini turut dihadiri oleh narasumber dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Serta perwakilan dari Kementerian Keuangan. Mereka memberikan penjelasan mengenai pentingnya atribusi belanja daerah di akhir tahun, khususnya belanja APBD tahun 2024.

“Setiap OPD diharapkan dapat mengatribusi seluruh belanja daerah selama tahun 2024. Pengelola harus menyusun laporan yang memisahkan belanja hibah dan belanja modal,” tambahnya.

Arbert menjelaskan. Bahwa hasil dari atribusi ini nantinya akan dilaporkan kembali kepada Wali Kota untuk pengambilan keputusan terkait penggunaan barang milik daerah di masa mendatang. Hal ini menjadi tanggung jawab penuh dari para pengelola barang agar pengelolaan aset bisa lebih tertib dan terarah.

“Kita harapkan, dengan sosialisasi ini, tercipta tertib administrasi pengelolaan aset di lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya,” imbuhnya.

Baca Juga :  Sosialisasi Pembinaan Ormas dan LSM, Pj Sekda Sampaikan Hal Ini

Sosialisasi ini juga diharapkan dapat meningkatkan tata kelola pelaporan keuangan daerah yang lebih baik.

“Dengan pelaporan yang tuntas dan jelas, hal ini akan mempengaruhi opini BPK RI terhadap laporan keuangan Pemerintah Kota Palangka Raya di masa depan, administrasi yang lebih baik akan membawa dampak positif terhadap akuntabilitas dan transparansi keuangan daerah,” jelasnya.

Kegiatan sosialisasi ini merupakan salah satu upaya Pemerintah Kota Palangka Raya. Untuk memastikan bahwa seluruh aset daerah dikelola dengan baik dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Pemerintah berharap, dengan adanya pemahaman yang lebih baik tentang PSAP 17, OPD dapat lebih optimal dalam memanfaatkan barang milik daerah untuk kepentingan pembangunan yang berkelanjutan. (ndo)

Terpopuler

Artikel Terbaru