Bapenda Minta Maaf atas Kesalahpahaman dengan Toko Kopi Bumi, Siap Fasilitasi Pertemuan

Terkait mekanisme perpajakan bagi usaha yang berhenti beroperasi akibat musibah, Emi menjelaskan bahwa kewajiban pajak dapat dihentikan sementara melalui pembekuan atau penghentian Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD).

Namun demikian, proses tersebut harus diawali dengan adanya surat permohonan resmi dari wajib pajak sebagai dasar administrasi untuk diproses dalam sistem perpajakan daerah.

“Harus ada surat resmi dari pemilik usaha yang menyatakan bahwa usahanya mengalami musibah dan mengajukan permohonan pembekuan NPWPD. Jika surat tersebut masuk, kami akan segera memprosesnya,” jelasnya.

Dia menambahkan, dokumen tersebut diperlukan karena seluruh proses administrasi perpajakan harus dapat dipertanggungjawabkan saat dilakukan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Emi juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini, pihaknya belum menemukan adanya surat permohonan pembekuan NPWPD dari Toko Kopi Bumi. Pengecekan telah dilakukan kepada staf terkait maupun bagian administrasi yang menerima surat masuk.

Baca Juga :  Bapenda Gelar Pekan Panutan Pajak Daerah

“Kami juga melakukan pengecekan ke bagian umum untuk memastikan apakah ada surat yang diterima atau mungkin terkirim ke bagian lain. Namun berdasarkan hasil pengecekan yang kami lakukan, tidak ditemukan surat permohonan pembekuan NPWPD dari pihak yang bersangkutan,” katanya.

Untuk itu, dia berharap pertemuan yang direncanakan dalam waktu dekat dapat menjadi ruang komunikasi bagi kedua pihak untuk menyamakan pemahaman, sekaligus menyelesaikan persoalan yang sempat menjadi perhatian publik tersebut. (adr)

Terkait mekanisme perpajakan bagi usaha yang berhenti beroperasi akibat musibah, Emi menjelaskan bahwa kewajiban pajak dapat dihentikan sementara melalui pembekuan atau penghentian Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD).

Namun demikian, proses tersebut harus diawali dengan adanya surat permohonan resmi dari wajib pajak sebagai dasar administrasi untuk diproses dalam sistem perpajakan daerah.

“Harus ada surat resmi dari pemilik usaha yang menyatakan bahwa usahanya mengalami musibah dan mengajukan permohonan pembekuan NPWPD. Jika surat tersebut masuk, kami akan segera memprosesnya,” jelasnya.

Electronic money exchangers listing

Dia menambahkan, dokumen tersebut diperlukan karena seluruh proses administrasi perpajakan harus dapat dipertanggungjawabkan saat dilakukan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Emi juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini, pihaknya belum menemukan adanya surat permohonan pembekuan NPWPD dari Toko Kopi Bumi. Pengecekan telah dilakukan kepada staf terkait maupun bagian administrasi yang menerima surat masuk.

Baca Juga :  Bapenda Gelar Pekan Panutan Pajak Daerah

“Kami juga melakukan pengecekan ke bagian umum untuk memastikan apakah ada surat yang diterima atau mungkin terkirim ke bagian lain. Namun berdasarkan hasil pengecekan yang kami lakukan, tidak ditemukan surat permohonan pembekuan NPWPD dari pihak yang bersangkutan,” katanya.

Untuk itu, dia berharap pertemuan yang direncanakan dalam waktu dekat dapat menjadi ruang komunikasi bagi kedua pihak untuk menyamakan pemahaman, sekaligus menyelesaikan persoalan yang sempat menjadi perhatian publik tersebut. (adr)

Terpopuler

Artikel Terbaru