PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pemerintah Kota Palangka Raya menetapkan pengaturan operasional tempat hiburan dan sejumlah usaha lainnya selama Bulan Suci Ramadan hingga Idulfitri 1447 Hijriah/2026 Masehi.
“Kami mengimbau seluruh elemen masyarakat agar menjaga toleransi, kerukunan, serta ketertiban umum demi terciptanya suasana yang kondusif selama Ramadan,” ujar Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin, Jumat (13/2/2026).
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Nomor 500.13/0165/DPKKO-Par/II/2026 yang ditujukan kepada pelaku usaha hiburan, restoran, rumah makan, serta masyarakat secara umum.
“Langkah ini diambil untuk menghormati umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa sekaligus menjaga stabilitas dan ketenteraman di Kota Palangka Raya,” tambahnya.
Dalam aturan itu, diskotik, klub malam, bar, dan usaha yang menyediakan minuman beralkohol diwajibkan menghentikan operasional selama Ramadan.
“Sementara karaoke, kafe, coffee shop, tempat biliar, restoran, dan rumah makan tetap diperbolehkan buka dengan ketentuan tidak menjual minuman beralkohol,” jelas Fairid.
Seluruh tempat hiburan juga diwajibkan tutup pada hari pertama Ramadan serta mulai H-3 hingga H+2 Idul Fitri, dengan pembatasan jam operasional pukul 21.00 WIB sampai 00.00 WIB dan pengaturan khusus bagi tempat permainan ketangkasan.
“Bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan ini akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2024, mulai dari sanksi administratif hingga pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp50 juta,” tegasnya.
Di samping pengaturan waktu operasional, surat edaran itu juga menegaskan larangan terhadap peredaran dan penggunaan petasan, meriam bambu, kembang api, serta bahan peledak sejenis karena berpotensi mengganggu ketertiban umum dan membahayakan keselamatan warga. (adr)


