25.4 C
Jakarta
Wednesday, December 11, 2024

ASN di Palangka Raya Mulai Terapkan Sistem WFO

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Setelah cukup lama menerapkan work from home (WFH), kini aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya kembali mulai menerapkan work from office (WFO) secara normal.

Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu mengungkapkan, terkait kegiatan ASN di pemerintah setempat berjalan dengan normal dengan memberlakukan sistem WFO.

“Kegiatan ASN di pemerintah setempat kini sudah mengarah kepada WFO dengan memperhatikan kondisi masing-masing organisasi perangkat daerah, karena mengingat juga target-target pekerjaan akhir tahun yg padat,” kata Hera Nugrahayu, Kamis (11/11).

Soal penerapan protokol kesehatan pada kegiatan ASN, Hera menjelaskan, aktivitas pada pegawai di Pemerintah setempat mengacu pada  Inmendagri Nomor 58 Tahun 2021. Hal tersebut mengingat Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah  saat ini tengah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 2.

Baca Juga :  Sarang Walet Berperan Besar Sumbangkan PAD di Palangka Raya

“Kita tetap memperhatikan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat dengan pengaturan waktu kerja secara bergantian, dan pada saat WFH tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain, yang mana tetap mengacu pada Inmendagri Nomor 58 Tahun 2021,” bebernya.

Seperti diketahui, Kota Palangka Raya sejak tanggal 9 November ditetapkan untuk memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2. Artinya, PPKM di Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah masih memberlakukan level 2 selama 2 pekan  ke depan.

Hal tersebut berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 58 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level tiga, dua, satu di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.

Baca Juga :  Ajak Masyarakat Terlibat Aktif Program Vaksinasi

Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah yang terbagi dalam tiga kelompok dalam penerapan PPKM, ada yang level tiga dan dua dan level satu. Daerah yang menerapkan PPKM level tiga adalah Kabupaten Kapuas, Kotawaringin Timur, Barito Selatan, dan Kabupaten Katingan.

Sedangkan untuk daerah yang menerapkan PPKM level dua adalah daerah Kota Palangka Raya, Kabupaten Kotawaringin Barat, Barito Timur, Sukamara, Lamandau, Gunung Mas, Seruyan, Murung Raya, Barito Utara. Kemudian daerah yang menerapkan PPKM Level satu hanya di Kabupaten Pulang Pisau.

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Setelah cukup lama menerapkan work from home (WFH), kini aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya kembali mulai menerapkan work from office (WFO) secara normal.

Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu mengungkapkan, terkait kegiatan ASN di pemerintah setempat berjalan dengan normal dengan memberlakukan sistem WFO.

“Kegiatan ASN di pemerintah setempat kini sudah mengarah kepada WFO dengan memperhatikan kondisi masing-masing organisasi perangkat daerah, karena mengingat juga target-target pekerjaan akhir tahun yg padat,” kata Hera Nugrahayu, Kamis (11/11).

Soal penerapan protokol kesehatan pada kegiatan ASN, Hera menjelaskan, aktivitas pada pegawai di Pemerintah setempat mengacu pada  Inmendagri Nomor 58 Tahun 2021. Hal tersebut mengingat Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah  saat ini tengah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 2.

Baca Juga :  Sarang Walet Berperan Besar Sumbangkan PAD di Palangka Raya

“Kita tetap memperhatikan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat dengan pengaturan waktu kerja secara bergantian, dan pada saat WFH tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain, yang mana tetap mengacu pada Inmendagri Nomor 58 Tahun 2021,” bebernya.

Seperti diketahui, Kota Palangka Raya sejak tanggal 9 November ditetapkan untuk memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2. Artinya, PPKM di Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah masih memberlakukan level 2 selama 2 pekan  ke depan.

Hal tersebut berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 58 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level tiga, dua, satu di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.

Baca Juga :  Ajak Masyarakat Terlibat Aktif Program Vaksinasi

Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah yang terbagi dalam tiga kelompok dalam penerapan PPKM, ada yang level tiga dan dua dan level satu. Daerah yang menerapkan PPKM level tiga adalah Kabupaten Kapuas, Kotawaringin Timur, Barito Selatan, dan Kabupaten Katingan.

Sedangkan untuk daerah yang menerapkan PPKM level dua adalah daerah Kota Palangka Raya, Kabupaten Kotawaringin Barat, Barito Timur, Sukamara, Lamandau, Gunung Mas, Seruyan, Murung Raya, Barito Utara. Kemudian daerah yang menerapkan PPKM Level satu hanya di Kabupaten Pulang Pisau.

Terpopuler

Artikel Terbaru