THM Enigma, Diduga Belum Kantongi Izin Alkohol tapi Usaha Jalan

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Operasional tempat hiburan malam (THM) Enigma kembali jadi sorotan. Usaha ini diduga tetap berjalan meski belum mengantongi izin penjualan minuman beralkohol, yang menjadi syarat penting dalam perizinan usaha hiburan malam.

Isu ini mencuat di tengah ketatnya aturan perizinan, terutama terkait peredaran alkohol. Pemerintah memastikan penanganannya kini melibatkan kewenangan provinsi.

“Tindak lanjut terhadap Enigma akan ditinjau oleh pemerintah provinsi sesuai kewenangan perizinan yang dimiliki,” ujar Plt. Kepala DPMPTSP Kota Palangka Raya, Vallery Budianto, Sabtu (11/4/2026).

Dia menegaskan, usaha yang belum mengantongi izin tidak diperkenankan beroperasi. “Karena belum mengantongi izin, tidak diperbolehkan beraktivitas,” tegasnya.

Menurut Vallery, permohonan izin dari pihak pengelola sebenarnya sudah diajukan. Namun, masih ada sejumlah persyaratan yang harus dilengkapi, termasuk pembaruan izin dasar sesuai kegiatan usaha.

Baca Juga :  Cegah Terjadinya Budaya Anti Korupsi dan Praktik Pungli

“Permohonan sudah diajukan, tetapi diminta melengkapi persyaratan dan menyesuaikan perizinan dasar,” jelasnya.

Pemkot Palangka Raya melalui DPMPTSP memastikan akan bersikap tegas terhadap pelaku usaha yang belum memenuhi ketentuan. Setiap usaha wajib mematuhi aturan sebelum mulai beroperasi.

Electronic money exchangers listing

“Kami pastikan semua pelaku usaha harus mengikuti aturan yang berlaku,” ujarnya.

Penanganan persoalan ini juga melibatkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, mengingat sebagian kewenangan perizinan berada di tingkat provinsi.

“Prosesnya masih berjalan dan bergantung pada kelengkapan dokumen dari pihak pengelola,” pungkasnya. (adr)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Operasional tempat hiburan malam (THM) Enigma kembali jadi sorotan. Usaha ini diduga tetap berjalan meski belum mengantongi izin penjualan minuman beralkohol, yang menjadi syarat penting dalam perizinan usaha hiburan malam.

Isu ini mencuat di tengah ketatnya aturan perizinan, terutama terkait peredaran alkohol. Pemerintah memastikan penanganannya kini melibatkan kewenangan provinsi.

“Tindak lanjut terhadap Enigma akan ditinjau oleh pemerintah provinsi sesuai kewenangan perizinan yang dimiliki,” ujar Plt. Kepala DPMPTSP Kota Palangka Raya, Vallery Budianto, Sabtu (11/4/2026).

Electronic money exchangers listing

Dia menegaskan, usaha yang belum mengantongi izin tidak diperkenankan beroperasi. “Karena belum mengantongi izin, tidak diperbolehkan beraktivitas,” tegasnya.

Menurut Vallery, permohonan izin dari pihak pengelola sebenarnya sudah diajukan. Namun, masih ada sejumlah persyaratan yang harus dilengkapi, termasuk pembaruan izin dasar sesuai kegiatan usaha.

Baca Juga :  Cegah Terjadinya Budaya Anti Korupsi dan Praktik Pungli

“Permohonan sudah diajukan, tetapi diminta melengkapi persyaratan dan menyesuaikan perizinan dasar,” jelasnya.

Pemkot Palangka Raya melalui DPMPTSP memastikan akan bersikap tegas terhadap pelaku usaha yang belum memenuhi ketentuan. Setiap usaha wajib mematuhi aturan sebelum mulai beroperasi.

“Kami pastikan semua pelaku usaha harus mengikuti aturan yang berlaku,” ujarnya.

Penanganan persoalan ini juga melibatkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, mengingat sebagian kewenangan perizinan berada di tingkat provinsi.

“Prosesnya masih berjalan dan bergantung pada kelengkapan dokumen dari pihak pengelola,” pungkasnya. (adr)

Terpopuler

Artikel Terbaru