PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya tengah menyusun Rancangan Peraturan Wali Kota (Perwali) terkait pengadaan barang dan jasa dalam Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) untuk Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dan puskesmas.
Regulasi ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas serta efisiensi pengelolaan layanan kesehatan di ibu kota Kalimantan Tengah.
Penyusunan regulasi tersebut dikaji dalam kegiatan pendampingan yang dibuka oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya, Arbert Tombak, Selasa (11/3/2025). Kegiatan yang berlangsung di Ruang Peteng Karuhei II, Kantor Wali Kota Palangka Raya, ini melibatkan pemangku kepentingan dari berbagai sektor kesehatan daerah.
Arbert menjelaskan, aturan baru ini merupakan tindak lanjut dari kajian yang dilakukan bagian Ekonomi Sumber Daya Alam (Ekosda) di Sekretariat Daerah. Tujuannya adalah memperkuat fleksibilitas RSUD dan puskesmas dalam memberikan pelayanan kesehatan yang lebih optimal bagi masyarakat.
“Ini kelanjutan dari kajian yang dilakukan Ekosda terkait pengelolaan layanan kesehatan. Ke depan, kita ingin RSUD dan puskesmas memiliki keleluasaan lebih dalam meningkatkan mutu pelayanan,” kata Arbert seusai membuka kegiatan.
Ia menambahkan, regulasi ini akan memberikan keleluasaan dalam pengelolaan anggaran BLUD, terutama untuk pengadaan obat-obatan dan tenaga medis.
“Dengan aturan ini, RSUD dan puskesmas dapat lebih cepat dan efektif dalam membeli obat serta merekrut tenaga ahli, termasuk dokter spesialis, guna meningkatkan layanan kesehatan,” ungkapnya. (ndo)