PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pemerintah Kota Palangka Raya mencatat capaian tinggi pada penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kepala Bidang Penetapan, Keberatan, dan Pengawasan Bapenda Kota Palangka Raya, Eddy Sunarto, menyampaikan bahwa realisasi penerimaan PKB tahun ini menunjukkan perkembangan yang sangat baik. Dia menjelaskan bahwa persentase penerimaan PKB saat ini telah mendekati target pendapatan daerah.
“Untuk saat ini, penerimaan pajak kendaraan bermotor sudah mencapai sekitar 90 persen,” ujarnya, Rabu (10/12/2025).
Dia juga menerangkan bahwa kontribusi PKB kepada PAD semakin meningkat seiring berjalannya mekanisme pembagian pajak melalui sistem OPSEN provinsi–kabupaten/kota.
“Saat ini Kota Palangka Raya menerima sekitar 96 persen dari total PKB melalui skema opsen yang diberlakukan,” jelasnya.
Dia menambahkan bahwa distribusi pajak opsen antara pemerintah kota dan provinsi berjalan efektif serta mendukung optimalisasi pendapatan daerah.
“Untuk pajak opsen, pembagiannya adalah 66 persen untuk pemerintah kota dan 34 persen untuk pemerintah provinsi, dan mekanisme ini sudah berjalan dengan baik,” ujarnya. (*adr)
PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pemerintah Kota Palangka Raya mencatat capaian tinggi pada penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kepala Bidang Penetapan, Keberatan, dan Pengawasan Bapenda Kota Palangka Raya, Eddy Sunarto, menyampaikan bahwa realisasi penerimaan PKB tahun ini menunjukkan perkembangan yang sangat baik. Dia menjelaskan bahwa persentase penerimaan PKB saat ini telah mendekati target pendapatan daerah.
“Untuk saat ini, penerimaan pajak kendaraan bermotor sudah mencapai sekitar 90 persen,” ujarnya, Rabu (10/12/2025).
Dia juga menerangkan bahwa kontribusi PKB kepada PAD semakin meningkat seiring berjalannya mekanisme pembagian pajak melalui sistem OPSEN provinsi–kabupaten/kota.
“Saat ini Kota Palangka Raya menerima sekitar 96 persen dari total PKB melalui skema opsen yang diberlakukan,” jelasnya.
Dia menambahkan bahwa distribusi pajak opsen antara pemerintah kota dan provinsi berjalan efektif serta mendukung optimalisasi pendapatan daerah.
“Untuk pajak opsen, pembagiannya adalah 66 persen untuk pemerintah kota dan 34 persen untuk pemerintah provinsi, dan mekanisme ini sudah berjalan dengan baik,” ujarnya. (*adr)