28.3 C
Jakarta
Monday, November 10, 2025

Masih Ditemukan Jeriken Kosong, Tim Gabungan Langsung Berikan Imbauan Pengelola SPBU

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Tim gabungan yang melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya. Bersama Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian (DPKUKMP), Dinas Perhubungan, Polres Palangka Raya, serta PT Pertamina Patra Niaga Kalimantan Tengah, melaksanakan patroli pengawasan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) di beberapa SPBU wilayah setempat, Pekan lalu (6/11/2025).

Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan penyaluran BBM bersubsidi berjalan sesuai ketentuan serta tepat sasaran bagi masyarakat yang berhak.

Kepala Satpol PP Kota Palangka Raya, Berlianto, yang memimpin kegiatan tersebut, menyampaikan. Bahwa tim melakukan pemantauan di sejumlah titi. Antara lain SPBU Jalan S. Parman, SPBU Pahandut Seberang, serta kawasan antara Jalan Kapuas dan Jalan Kahayan.

Baca Juga :  Yang Diusulkan OPD Bersifat Teknis, untuk Jumlahnya Masih Belum

“Pengawasan ini kami lakukan guna menjamin distribusi BBM sesuai aturan serta mencegah adanya penimbunan atau praktik penyalahgunaan yang merugikan masyarakat,” ujarnya, Senin (10/11/2025).

Dari hasil patroli, tim gabungan menemukan delapan jeriken kosong di sekitar kawasan antara Jalan Kapuas dan Jalan Kahayan yang diduga akan digunakan untuk pengisian BBM secara ilegal.

“Menindaklanjuti temuan tersebut, kami langsung memberikan imbauan kepada pengelola SPBU dan warga agar tidak melakukan pelanggaran terkait pembelian maupun distribusi BBM bersubsidi,” kata Djoko Wibowo, perwira koordinator kegiatan.

Selama pelaksanaan kegiatan. Kondisi lapangan terpantau aman dan tertib. Berlianto menegaskan, pihaknya bersama instansi terkait akan terus meningkatkan intensitas pengawasan di lapangan.

Baca Juga :  Harga BBM Pertamina Non Subsidi Resmi Naik Mulai 1 Desember 2024

“Ini merupakan wujud komitmen pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban umum. Sekaligus memastikan distribusi energi bagi masyarakat berlangsung adil dan tepat sasaran,” tutupnya. (*/adr)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Tim gabungan yang melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya. Bersama Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian (DPKUKMP), Dinas Perhubungan, Polres Palangka Raya, serta PT Pertamina Patra Niaga Kalimantan Tengah, melaksanakan patroli pengawasan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) di beberapa SPBU wilayah setempat, Pekan lalu (6/11/2025).

Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan penyaluran BBM bersubsidi berjalan sesuai ketentuan serta tepat sasaran bagi masyarakat yang berhak.

Kepala Satpol PP Kota Palangka Raya, Berlianto, yang memimpin kegiatan tersebut, menyampaikan. Bahwa tim melakukan pemantauan di sejumlah titi. Antara lain SPBU Jalan S. Parman, SPBU Pahandut Seberang, serta kawasan antara Jalan Kapuas dan Jalan Kahayan.

Baca Juga :  Yang Diusulkan OPD Bersifat Teknis, untuk Jumlahnya Masih Belum

“Pengawasan ini kami lakukan guna menjamin distribusi BBM sesuai aturan serta mencegah adanya penimbunan atau praktik penyalahgunaan yang merugikan masyarakat,” ujarnya, Senin (10/11/2025).

Dari hasil patroli, tim gabungan menemukan delapan jeriken kosong di sekitar kawasan antara Jalan Kapuas dan Jalan Kahayan yang diduga akan digunakan untuk pengisian BBM secara ilegal.

“Menindaklanjuti temuan tersebut, kami langsung memberikan imbauan kepada pengelola SPBU dan warga agar tidak melakukan pelanggaran terkait pembelian maupun distribusi BBM bersubsidi,” kata Djoko Wibowo, perwira koordinator kegiatan.

Selama pelaksanaan kegiatan. Kondisi lapangan terpantau aman dan tertib. Berlianto menegaskan, pihaknya bersama instansi terkait akan terus meningkatkan intensitas pengawasan di lapangan.

Baca Juga :  Harga BBM Pertamina Non Subsidi Resmi Naik Mulai 1 Desember 2024

“Ini merupakan wujud komitmen pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban umum. Sekaligus memastikan distribusi energi bagi masyarakat berlangsung adil dan tepat sasaran,” tutupnya. (*/adr)

Terpopuler

Artikel Terbaru

/