PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pos Lintas Batas (Libas) kini resmi dihentikan sejak Kamis (9/9/2021).Pos Libas yang didirikan di dua Pos Pos Taruna-Mahir mahar arah ke Banjarmasin dan Pos Tumbang Rungan/Beringin arah Kuala Kurun ini melakukan pemeriksaan bagi setiap kendaraan yang masuk.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya, Alman P Pakpahan mengatakan, penjagaan selama ini terus dilakukan secara ketat selama 24 jam terhadap arus kendaraan yang melintas. Selama 29 hari sejak dibentuk 12 Agustus dan beroperasi hingga 9 September 2021, petugas pos terpaksa meminta ribuan kendaraan untuk putar arah balik.
"Hasil catatan dari tanggal 12 Agustus sampai 9 September ada total 2073 kendaraan yang diputar balik di Pos Lintas Batas (Libas) PPKM Level-4 di 2 Pos yaitu Pos Taruna-Mahir mahar arah ke Banjarmasin dan Pos Tumbang Rungan/Beringin arah Kuala Kurun" kata Alman, Jumat (10/9/2021).
Menurutnya, hasil tersebut didapat dari tanggal 12 Agustus sampai dengan 9 September 2021. Dari hasil kegiatan penyekatan di Pos Taruna Jalan Mahir Mahar, total Kendaraan yang diperiksa sebanyak 38.126 unit.
"Kendaraan yang memenuhi syarat dapat lewat sebanyak 36.522 Unit sementara kendaraan tidak memenuhi syarat putar balik ada 1.604 Unit," jelasnya.
Sementara di Pos Tumbang Rungan/Beringin. Total Kendaraan yang di Periksa ada sebanyak 6000 unit. Sebanyak 5.531 Unit kendaraan memenuhi syarat dapat lewat, sedangkan 469 unit tidak memenuhi syarat dan harus diputar balik.
Diketahui, selama Pos Libas berjalan, pelaku perjalanan masuk Kota Palangka Raya dijaga ketat. Petugas dari tim gabungan melakukan pemeriksaan dokumen kesehatan para pelaku perjalanan yang akan melintasi posko penyekatan.
Pengemudi maupun penumpang harus memenuhi syarat perjalanan, yakni Surat Keterangan (Suket) Tes Antigen atau RT-PCR atau sertifikat Vaksin minimal tahap 1.