PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Pemerintah Kota Palangkaraya melalui Setda Kota Palangkaraya menggelar bimbingan teknis perhitungan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) pengadaan barang/jasa pemerintah. Kegiatan tersebut dibuka langsung secara resmi oleh Pj Wali Kota Palangkaraya, Hera Nugrahayu di Ballroom Hotel Luwansa, Senin (9/10). Kegiatan ini diikuti seluruh OPD di lingkungan Pemerintah Kota Palangkaraya dan tingkat kelurahan.
Dalam kesempatan itu, Pj Wali Kota Palangkaraya, Hera Nugrahyu menjelaskan bahwa TKDN merupakan ukuran sejauh mana komponen dalam negeri digunakan dalam produksi barang, jasa. Atau kombinasi keduanya dibandingkan dengan komponen yang bukan berasal dari dalam negeri. TKDN menurutnya mencerminkan proporsi komponen lokal dalam suatu produk atau jasa.
“Kegiatan kita hari ini adalah bimtek TKDN. Yaitu tentang perhitungan tingkat komponen dalam negeri. Jadi, kalau pemerintah melakukan pengadaan dalam belanja barang atau jasa harus dihitung. Misalnya pengadaan baju, nah itu harus dihitung berapa komponen dalam negerinya. Kalau tidak memenuhi komponen yang disyaratkan, ya tidak boleh,” ujarnya.
Dia menambahkan, pemerintah baik pusat maupun daerah harus memenuhi unsur komponen dalam negerinya. Boleh saja masih mengandung komponen dari luar negeri, namun sebagian besar komponen dalam negeri harus muncul.
“Selama ini sulit bagi ASN kita, petugas-petugas PPPK pengelola kegiatan, pengelola keuangan untuk mengidentifikasi tingkat komponen dalam negeri dari produk-produk yang ingin dibelanjakan. Pelatihan ini untuk memastikan bahwa kita mendukung atau meningkatkan penggunaan produk dalam negeri,” jelas Hera.
Menurutnya hal ini agar menjadi kebanggaan bersama. Sehingga hal tersebut yang akan terus didorong. Kemudian yang kedua adalah mengenai proses perhitungan pengadaan barang dan jasa nya akuntabel. Sebab, harga-harga sudah diidentifikasi sekaligus dengan mengidentifikasi tingkat komponennya.
“Terakhir, kita akan terus mendorong UMKM kita dengan produk-produk yang dihasilkan. Saya berharap seluruh peserta dapat mengikuti kegiatan ini dengan seksama dan dapat menambah pengetahuan para peserta. Sehingga proses pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Kota Palangkaraya dapat berjalan dan terlaksana sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (*ana/hnd)