25.6 C
Jakarta
Thursday, November 28, 2024

Pemko Keluarkan Surat Edaran, Pembelajaran Jarak Jauh Diperpanjang

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Menyikapi kualitas udara yang sangat tidak sehat di Kota Palangkaraya berdasarkan Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang diakibatkan oleh meningkatnya kebakaran hutan dan lahan di Kota Palangkaraya. Sehingga berpotensi mengakibatkan Infeksi Saluran Pernafasan Atas (ISPA) bagi peserta didik, dengan ini diberitahukan kepada seluruh Satuan Pendidikan di lingkungan Pemerintah Kota Palangkaraya.

Pj Wali Kota Palangkaraya, Hera Nugrahayu, telah mengeluarkan surat edaran bernomor 800/2689/Disdik.Um-Peg/X/2023 perihal pelaksanaan kegiatan belajar-mengajar selama bencana kabut asap. Surat keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan dengan melihat kondisi kualitas udara yang sangat tidak sehat, Jumat (6/9) lalu.

Dalam surat tersebut lebih lanjut disebutkan untuk menginstruksikan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ/belajar dari rumah) pada jenjang pendidikan TK/PAUD/RA, SD/MI, SMP/MTs, dan Pendidikan Kesetaraan diperpanjang sampai dengan tanggal 14 Oktober 2023.

Baca Juga :  Stok Bapok Dipastikan Aman hingga 5 Bulan ke Depan

“Selama PJJ dilaksanakan, satuan pendidikan tetap memantau kesehatan dan kemajuan belajar peserta didik dan selalu mengimbau peserta didik untuk mengurangi/tidak melakukan aktivitas di luar rumah. Kemudian, pendidik dan tenaga kependidikan tetap hadir di sekolah dengan memperhatikan kesehatan untuk memantau dan memberikan bimbingan PJJ kepada peserta didik,” jelas Hera, Minggu (8/10).

Bagi satuan pendidikan jenjang SD yang melaksanakan gladi Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK), peserta didik yang terpilih tetap dapat mengikuti gladi ANBK di sekolah sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan dengan tetap menggunakan masker dan di antar jemput oleh orang tua.

Selanjutnya, Dinas Pendidikan Kota Palangkaraya akan terus mengevaluasi perkembangan dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk memberikan kebijakan pengaturan kegiatan belajar mengajar selanjutnya.

Baca Juga :  Wali Kota Serahkan Bonus Untuk Juara STQ Nasional dari Palangka Raya

“Surat edaran ini akan diberlakukan mulai Senin (9/10). Diharapkan surat edaran ini disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab. Nantinya untuk Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ/belajar dari rumah) akan kita evaluasi kembali jika kondisinya dinamis,” tandasnya. (*ana/pri)

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Menyikapi kualitas udara yang sangat tidak sehat di Kota Palangkaraya berdasarkan Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang diakibatkan oleh meningkatnya kebakaran hutan dan lahan di Kota Palangkaraya. Sehingga berpotensi mengakibatkan Infeksi Saluran Pernafasan Atas (ISPA) bagi peserta didik, dengan ini diberitahukan kepada seluruh Satuan Pendidikan di lingkungan Pemerintah Kota Palangkaraya.

Pj Wali Kota Palangkaraya, Hera Nugrahayu, telah mengeluarkan surat edaran bernomor 800/2689/Disdik.Um-Peg/X/2023 perihal pelaksanaan kegiatan belajar-mengajar selama bencana kabut asap. Surat keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan dengan melihat kondisi kualitas udara yang sangat tidak sehat, Jumat (6/9) lalu.

Dalam surat tersebut lebih lanjut disebutkan untuk menginstruksikan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ/belajar dari rumah) pada jenjang pendidikan TK/PAUD/RA, SD/MI, SMP/MTs, dan Pendidikan Kesetaraan diperpanjang sampai dengan tanggal 14 Oktober 2023.

Baca Juga :  Stok Bapok Dipastikan Aman hingga 5 Bulan ke Depan

“Selama PJJ dilaksanakan, satuan pendidikan tetap memantau kesehatan dan kemajuan belajar peserta didik dan selalu mengimbau peserta didik untuk mengurangi/tidak melakukan aktivitas di luar rumah. Kemudian, pendidik dan tenaga kependidikan tetap hadir di sekolah dengan memperhatikan kesehatan untuk memantau dan memberikan bimbingan PJJ kepada peserta didik,” jelas Hera, Minggu (8/10).

Bagi satuan pendidikan jenjang SD yang melaksanakan gladi Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK), peserta didik yang terpilih tetap dapat mengikuti gladi ANBK di sekolah sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan dengan tetap menggunakan masker dan di antar jemput oleh orang tua.

Selanjutnya, Dinas Pendidikan Kota Palangkaraya akan terus mengevaluasi perkembangan dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk memberikan kebijakan pengaturan kegiatan belajar mengajar selanjutnya.

Baca Juga :  Wali Kota Serahkan Bonus Untuk Juara STQ Nasional dari Palangka Raya

“Surat edaran ini akan diberlakukan mulai Senin (9/10). Diharapkan surat edaran ini disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab. Nantinya untuk Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ/belajar dari rumah) akan kita evaluasi kembali jika kondisinya dinamis,” tandasnya. (*ana/pri)

Terpopuler

Artikel Terbaru