25.9 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Wali Kota Palangka Raya Terbitkan SE PPKM, Ini Rinciannya

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO -Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 386/01/SATGASCOVID-BPBD/VII/2021 Tentang Pemberlakuan  Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis  Mikro Dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Percepatan Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 Tingkat Kelurahan di wilayah kota  Palangka Raya. Ini untuk  pengendalian  penyebaran COVID-19. SE ini resmi ditandatangani oleh Fairid Naparin yang juga menjabat sebagai Ketua Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya pada Kamis (8/7/2021).

“Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan COVID 19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran COVID-19 dan Instruksi Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 180.17/109/2021, tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 tingkat desa dan kelurahan di Wilayah Kalimantan Tengah. Surat ini diterbitkan berlaku sejak tanggal 8 hingga 20 Juli 2021,” kata Fairid dalam Surat Edaran tersebut.

Satgas Penanganan COVID-19 Kota Palangka Raya dan Satgas Penanganan COVID-19 tingkat kecamatan/kelurahan se Kota Palangka Raya melaksanakan penguatan PPKM Mikro sebagai berikut:

1) Kegiatan perkantoran/tempat kerja, baik perkantoran pemerintah (kementerian/lembaga/daerah) maupun BUMN/BUMD/Swasta diberlakukan ketentuan:

a) Menerapkan work from home (WFH) 75% (Tujuh Puluh Lima Persen) dan work from office (WFO) 25% (Dua Puluh Lima Persen);

b) Dilakukan penerapan protokol kesehatan yang ketat, pengaturan waktu kerja secara bergiliran;

c) Selama penerapan WFH, dilarang melakukan perjalanan atau mobilitas ke daerah lain

d) Bagi perkantoran pemerintah/swasta di bidang kesehatan dan pelayanan publik/esensial tetap bekerja sesuai dengan jadwal yang ditentukan oleh pimpinan masing-masing;

e) Seluruh karyawan/pegawai Instansi Vertikal/Pemerintah Daerah/BUMN/BUMD wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi; dan

f) Kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan) diberlakukan ketentuan dilakukan secara daring/online.

 

2) Kegiatan pada sektor esensial seperti, kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta objek tertentu, tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan dan supermarket) baik yangberdiri sendiri maupun di pusat perbelanjaan/mal diberlakukan ketentuan:

Baca Juga :  Target PAD Kota, 15 Hari Masih Kekurangan 5,38 Persen

a) Dapat beroperasi 100% (Seratus Persen) dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat;

b) Seluruh karyawan/pegawai wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi; dan

c) Pelanggaran terhadap protokol kesehatan dilakukan sanksi penutupan sementara atau sesuai ketentuan peraturanperundang-undangan.

3) Kegiatan warung makan, rumah makan, restoran, kafe, pedagang kaki lima, lapak jalanan, baik yang berdiri sendiri maupun di pasar ataupun di pusat perbelanjaan atau mall, diberlakukan ketentuan:

a) Makan/minum di tempat atau dine-in paling banyak 25% (Dua Puluh Lima Persen) dari kapasitas dan tidak menyediakan fasilitas hiburan.

b) Pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 17.00 WIB;

c) Layanan pesan-antar/dibawa pulang atau take-away tetap diizinkan sampai dengan pukul 20.00;

d) Untuk rumah makan, pedagang kaki lima, lapak jalanan yang hanya melayani pesan antar/dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 (dua puluh empat) jam;

e) Penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat;

f) Memprioritaskan layanan hanya untuk dibawa pulang secara  langsung (take away), melalui pemesanan secara daring,dan/atau dengan fasilitas telepon/layanan antar;

g) menjaga jarak antrean berdiri maupun duduk paling sedikit 1 (satu) meter antar pelanggan;

h) Menerapkan prinsip higiene sanitasi pangan dalam proses penanganan pangan sesuai ketentuan;

i) Menyediakan tempat cuci tangan dan/atau hand sanitizer;

j) Menyediakan alat bantu seperti sarung tangan dan/atau penjepit makanan untuk meminimalkan kontak langsung dengan makanan siap saji dalam proses persiapan, pengolahan dan penyajian;

k) Memastikan kecukupan proses pemanasan dalam pengolahan makanan sesuai standar;

l) Melakukan pembersihan area kerja, fasilitas dan peralatan, khususnya yang memiliki permukaan yang bersentuhan langsung dengan makanan;

m) Menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun bagi pelanggan dan pegawai;

n) Melarang bekerja karyawan yang sakit atau menunjukkan suhu tubuh diatas normal, batuk, pilek, diare dan sesak nafas;

o) Mengharuskan bagi penjamah makanan menggunakan sarung tangan, masker kepala dan pakaian kerja sesuai pedoman keselamatan dan kesehatan kerja; dan

p) Pelanggaran terhadap protokol kesehatan dilakukan sanksi penutupan sementara atau sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

4) Kegiatan di pusat perbelanjaan, mall, dan pusat perdagangan diberlakukan ketentuan:

Baca Juga :  Siaga Karhutla, Posko Damkar Bukit Batu segara Diaktifkan

a) Pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 17.00 WIB;

b) Pembatasan pengunjung paling banyak 25% (Dua Puluh Lima Persen) dari kapasitas; dan

c) Pelanggaran terhadap protokol kesehatan dilakukan sanksi penutupan sementara atau sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

5) Kegiatan konstruksi di tempat konstruksi atau lokasi proyek diberlakukan ketentuan:

a) Dapat beroperasi 100% (Seratus Persen) dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat; dan

b) Pelanggaran terhadap protokol kesehatan dilakukan sanksi pemberhentian sementara atau sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

6) Kegiatan ibadah di tempat ibadah (Mesjid, Mushola, Gereja, Pura,Vihara dan tempat ibadah lainnya) diberlakukan ketentuan:

a) Ditiadakan sementara sampai dengan dinyatakan aman dan lebih mengoptimalkan ibadah di rumah dan/atau secara online;

b) Pelanggaran terhadap protokol kesehatan dilakukan sanksi penutupan sementara atau sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

7) Kegiatan di area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum, tempat pemancingan, dan area publik lainnya) ditutup sementara sampai dinyatakan aman.

 

8) Kegiatan Olahraga di Ruangan Tertutup (Indoor), diberlakukan ketentuan :

a) Pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB;

b) Pembatasan pengunjung paling banyak 25% (Dua Puluh Lima Persen) dari kapasitas; dan

c) Pelanggaran terhadap protokol kesehatan dilakukan sanksi penutupan sementara atau sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

9) Kegiatan seni, sosial, dan budaya yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan ditutup sementara sampai dinyatakan aman;

10) Seluruh Tempat Hiburan Malam/Karaoke ditutup sementara waktu sampai dinyatakan aman;

11) Acara pernikahan dapat dilaksanakan dengan peserta 25 (dua puluh  lima) orang dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat dan tidak ada hidangan makan di tempat;

12) Untuk kegiatan hajatan kemasyarakatan ditiadakan sementara waktu sampai dinyatakan aman;

13) Pelaksanaan Rapat, Seminar, Pertemuan luring ditiadakan sementara sampai dinyatakan aman;

14) Kegiatan Unjuk Rasa, Demonstrasi dan kegiatan bersifat keramaian/mengumpulkan massa ditiadakan sementara waktu sampai dinyatakan aman; dan

15) Penggunaan transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online), ojek (pangkalan dan online), dan kendaraan sewa/rental), dapat beroperasi dengan melakukan pengaturan kapasitas, jam operasional dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO -Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 386/01/SATGASCOVID-BPBD/VII/2021 Tentang Pemberlakuan  Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis  Mikro Dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Percepatan Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 Tingkat Kelurahan di wilayah kota  Palangka Raya. Ini untuk  pengendalian  penyebaran COVID-19. SE ini resmi ditandatangani oleh Fairid Naparin yang juga menjabat sebagai Ketua Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya pada Kamis (8/7/2021).

“Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan COVID 19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran COVID-19 dan Instruksi Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 180.17/109/2021, tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 tingkat desa dan kelurahan di Wilayah Kalimantan Tengah. Surat ini diterbitkan berlaku sejak tanggal 8 hingga 20 Juli 2021,” kata Fairid dalam Surat Edaran tersebut.

Satgas Penanganan COVID-19 Kota Palangka Raya dan Satgas Penanganan COVID-19 tingkat kecamatan/kelurahan se Kota Palangka Raya melaksanakan penguatan PPKM Mikro sebagai berikut:

1) Kegiatan perkantoran/tempat kerja, baik perkantoran pemerintah (kementerian/lembaga/daerah) maupun BUMN/BUMD/Swasta diberlakukan ketentuan:

a) Menerapkan work from home (WFH) 75% (Tujuh Puluh Lima Persen) dan work from office (WFO) 25% (Dua Puluh Lima Persen);

b) Dilakukan penerapan protokol kesehatan yang ketat, pengaturan waktu kerja secara bergiliran;

c) Selama penerapan WFH, dilarang melakukan perjalanan atau mobilitas ke daerah lain

d) Bagi perkantoran pemerintah/swasta di bidang kesehatan dan pelayanan publik/esensial tetap bekerja sesuai dengan jadwal yang ditentukan oleh pimpinan masing-masing;

e) Seluruh karyawan/pegawai Instansi Vertikal/Pemerintah Daerah/BUMN/BUMD wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi; dan

f) Kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan) diberlakukan ketentuan dilakukan secara daring/online.

 

2) Kegiatan pada sektor esensial seperti, kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta objek tertentu, tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan dan supermarket) baik yangberdiri sendiri maupun di pusat perbelanjaan/mal diberlakukan ketentuan:

Baca Juga :  Target PAD Kota, 15 Hari Masih Kekurangan 5,38 Persen

a) Dapat beroperasi 100% (Seratus Persen) dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat;

b) Seluruh karyawan/pegawai wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi; dan

c) Pelanggaran terhadap protokol kesehatan dilakukan sanksi penutupan sementara atau sesuai ketentuan peraturanperundang-undangan.

3) Kegiatan warung makan, rumah makan, restoran, kafe, pedagang kaki lima, lapak jalanan, baik yang berdiri sendiri maupun di pasar ataupun di pusat perbelanjaan atau mall, diberlakukan ketentuan:

a) Makan/minum di tempat atau dine-in paling banyak 25% (Dua Puluh Lima Persen) dari kapasitas dan tidak menyediakan fasilitas hiburan.

b) Pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 17.00 WIB;

c) Layanan pesan-antar/dibawa pulang atau take-away tetap diizinkan sampai dengan pukul 20.00;

d) Untuk rumah makan, pedagang kaki lima, lapak jalanan yang hanya melayani pesan antar/dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 (dua puluh empat) jam;

e) Penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat;

f) Memprioritaskan layanan hanya untuk dibawa pulang secara  langsung (take away), melalui pemesanan secara daring,dan/atau dengan fasilitas telepon/layanan antar;

g) menjaga jarak antrean berdiri maupun duduk paling sedikit 1 (satu) meter antar pelanggan;

h) Menerapkan prinsip higiene sanitasi pangan dalam proses penanganan pangan sesuai ketentuan;

i) Menyediakan tempat cuci tangan dan/atau hand sanitizer;

j) Menyediakan alat bantu seperti sarung tangan dan/atau penjepit makanan untuk meminimalkan kontak langsung dengan makanan siap saji dalam proses persiapan, pengolahan dan penyajian;

k) Memastikan kecukupan proses pemanasan dalam pengolahan makanan sesuai standar;

l) Melakukan pembersihan area kerja, fasilitas dan peralatan, khususnya yang memiliki permukaan yang bersentuhan langsung dengan makanan;

m) Menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun bagi pelanggan dan pegawai;

n) Melarang bekerja karyawan yang sakit atau menunjukkan suhu tubuh diatas normal, batuk, pilek, diare dan sesak nafas;

o) Mengharuskan bagi penjamah makanan menggunakan sarung tangan, masker kepala dan pakaian kerja sesuai pedoman keselamatan dan kesehatan kerja; dan

p) Pelanggaran terhadap protokol kesehatan dilakukan sanksi penutupan sementara atau sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

4) Kegiatan di pusat perbelanjaan, mall, dan pusat perdagangan diberlakukan ketentuan:

Baca Juga :  Siaga Karhutla, Posko Damkar Bukit Batu segara Diaktifkan

a) Pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 17.00 WIB;

b) Pembatasan pengunjung paling banyak 25% (Dua Puluh Lima Persen) dari kapasitas; dan

c) Pelanggaran terhadap protokol kesehatan dilakukan sanksi penutupan sementara atau sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

5) Kegiatan konstruksi di tempat konstruksi atau lokasi proyek diberlakukan ketentuan:

a) Dapat beroperasi 100% (Seratus Persen) dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat; dan

b) Pelanggaran terhadap protokol kesehatan dilakukan sanksi pemberhentian sementara atau sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

6) Kegiatan ibadah di tempat ibadah (Mesjid, Mushola, Gereja, Pura,Vihara dan tempat ibadah lainnya) diberlakukan ketentuan:

a) Ditiadakan sementara sampai dengan dinyatakan aman dan lebih mengoptimalkan ibadah di rumah dan/atau secara online;

b) Pelanggaran terhadap protokol kesehatan dilakukan sanksi penutupan sementara atau sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

7) Kegiatan di area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum, tempat pemancingan, dan area publik lainnya) ditutup sementara sampai dinyatakan aman.

 

8) Kegiatan Olahraga di Ruangan Tertutup (Indoor), diberlakukan ketentuan :

a) Pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB;

b) Pembatasan pengunjung paling banyak 25% (Dua Puluh Lima Persen) dari kapasitas; dan

c) Pelanggaran terhadap protokol kesehatan dilakukan sanksi penutupan sementara atau sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

9) Kegiatan seni, sosial, dan budaya yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan ditutup sementara sampai dinyatakan aman;

10) Seluruh Tempat Hiburan Malam/Karaoke ditutup sementara waktu sampai dinyatakan aman;

11) Acara pernikahan dapat dilaksanakan dengan peserta 25 (dua puluh  lima) orang dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat dan tidak ada hidangan makan di tempat;

12) Untuk kegiatan hajatan kemasyarakatan ditiadakan sementara waktu sampai dinyatakan aman;

13) Pelaksanaan Rapat, Seminar, Pertemuan luring ditiadakan sementara sampai dinyatakan aman;

14) Kegiatan Unjuk Rasa, Demonstrasi dan kegiatan bersifat keramaian/mengumpulkan massa ditiadakan sementara waktu sampai dinyatakan aman; dan

15) Penggunaan transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online), ojek (pangkalan dan online), dan kendaraan sewa/rental), dapat beroperasi dengan melakukan pengaturan kapasitas, jam operasional dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Terpopuler

Artikel Terbaru