30.8 C
Jakarta
Friday, March 29, 2024

Palangka Raya Perketat PPKM Mikro Secara Ketat, Ini Ketentuannya

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO -Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (MENDAGRI) Republik Indonesia  Nomor 17 Tahun 2021, tentang perpanjangan pemberiakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan mengoptimalkan posko penanganan coronavVirus disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019m

Kota Palangka Raya menjadi salah satu dari 3 wilayah di Kalimantan Tengah yang di instruksikan oleh Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng)  melalui surat Instruksi Gubernur Kalteng Nomor 180.17/109/2021 yang dikeluarkan pada Senin (5/7). Instruksi tersebut meminta kepada 3 wilayah yang termasuk zona kriteria level 4 dan 3 untuk menetapkan dan memberlakukan PPKM Mikro secara ketat.

3 wilayah yang diinstruksikan untuk memberlakukan PPKM Mikro secara ketat ini ialah Kabupaten Sukamara, Lamandau, Kota Palangka Raya. 3 Wilayah tersebut termasuk sebagai zona kriteria level 4 (empat).

Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin mengatakan surat edaran Wali Kota  terkait menindaklanjuti dari Instruksi Mendagri tersebut sudah dirancang. Akan tetapi karena ada Surat Edaran dari Gubernur, akhirnya menyesuaikan dengan surat Edaran Gubernur tersebut.

“Pada prinsipnya isi dari surat edaran Wali Kota menyesuaikan dengan Surat Edaran Gubernur, yang pasti isi instruksinya sama dengan Surat Edaran Gubernur tersebut,besok akan keluar surat edaran Wali Kota tersebut.” Kata Fairid. Rabu (7/7)

Dalam instruksi gubernur tersebut , Kota Palangka Raya, salah satu dari 3 wilayah yang termasuk zona kriteria level 4 diminta menetapkan dan memberlakukan PPKM Mikro secara ketat di masing-masing wilayahnya pada tingkat Kecamatan, Desa dan Kelurahan sampai dengan tingkat Rukun Warga (RW)/Rukun Tetangga (RT) yang terdapat kasus aktif covid-19, yang menimbulkan dan/atau berpotensi menimbulkan penularan covid-19 sesuai kondisi wilayah dengan memperhatikan cakupan pemberlakuan pembatasan.

Instruksi Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 6 Juli 2021 sampai dengan tanggal 20 Juli 2021.  Sedangkan pengaturan untuk Kota Palangka Raya yang termasuk dalam Kriteria level 4 sesuai Instruksi Gubernur tersebut dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut.

 

a. pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan) dilakukan secara daring/online,

Baca Juga :  Fairid Kukuhkan Anggota TPAKD Kota Palangka Raya

b. pelaksanaan kegiatan di tempat kerja/perkantoran diberlakukan 75 persen Work From Home (WFH) dan 25 persen Work From Office (WFO), seluruh pegawai wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi tahap 2, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

C. pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta objek tertentu, tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan dan supermarket) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall tetap dapat beroperasi 100 persen) dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, seluruh karyawan/pegawai yang bertugas/bekerja wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat,

d. pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall:

1) makan/minum di tempat sebesar 25 persen dari kapasitas:

2) jam operasional dibatasi sampai dengan Pukul 17.00 WIB:

3) untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sampai dengan jam 20.00 WIB:

4) untuk restoran yang hanya melayani pesan-antar/dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 (dua puluh empat) jam:

5) seluruh karyawan/pegawai yang bertugas/bekerja wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi: dan

6) pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) sampai dengan angka 4) dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat,

e. pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan:

1) pembatasan jam operasional sampai dengan Pukul 17.00 WIB:

2) seluruh karyawan/pegawai yang bertugas/bekerja wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi: dan

3) pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat,

 

f.pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) dapat beroperasi 100 persen dan seluruh karyawan/pegawai yang bertugas/bekerja wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

Baca Juga :  Pemko Palangka Raya Bantu Mesin Jahit Kulit Untuk IKM

g. pelaksanaan kegiatan ibadah (pada tempat ibadah di Mesjid, Mushola, Gereja, Pura dan Vihara serta tempat ibadah lainnya) ditiadakan untuk sementara waktu, sampai dinyatakan aman berdasarkan penetapan pemerintah kabupaten/kota dan lebih mengoptimalkan ibadah di rumah;

h. pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas Umum, taman umum, tempat wisata Umum atau area publik lainnya) ditutup untuk sementara waktu, sampai dengan dinyatakan aman berdasarkan penetapan pemerintah kabupaten/kota;

i. pelaksanaan kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, dan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup untuk sementara waktu, sampai dengan dinyatakan aman berdasarkan penetapan pemerintah kabupaten/ kota;

j.Untuk kegiatan resepsi pernikahan dihadiri paling banyak 25 (dua puluh lima) orang dan wajib negatif rapid test antigen, dan tidak ada hidangan makanan ditempat;

k. untuk kegiatan hajatan (kemasyarakatan) ditiadakan sementara waktu, sampai dengan dinyatakan aman berdasarkan penetapan pemerintah kabupaten/kota;

l. pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan luring oleh pemerintah, pemerintah daerah, swasta,organisasi kemasyarakatan, organisasi keagamaan dan organisasi/ lembaga lainnya (lokasi rapat/seminar/ pertemuan ditempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup untuk sementara waktu, sampai dengan dinyatakan aman berdasarkan penetapan pemerintah kabupaten/kota; dan

m. penggunaan transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan on line), ojek (pangkalan dan on line), dan kendaraan sewa/rentall, dapat beroperasi dengan melakukan pengaturan kapasitas, jam operasional, seluruh karyawan/pegawai yang bertugas/bekerja wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturan lebih lanjut diatur oleh pemerintah kabupaten/kota;

Mengenai sanksi, Berdasarkan Instruksi Gubernur,untuk pelaku usaha, restoran, pusat perbelanjaan, transportasi umum yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam Instruksi Gubernur ini, dikenakan sanksi administratif sampai dengan penutupan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan untuk  setiap orang dapat dikenakan sanksi bagi yang melakukan pelanggaran dalam rangka pengendalian wabah penyakit menular.

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO -Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (MENDAGRI) Republik Indonesia  Nomor 17 Tahun 2021, tentang perpanjangan pemberiakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan mengoptimalkan posko penanganan coronavVirus disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019m

Kota Palangka Raya menjadi salah satu dari 3 wilayah di Kalimantan Tengah yang di instruksikan oleh Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng)  melalui surat Instruksi Gubernur Kalteng Nomor 180.17/109/2021 yang dikeluarkan pada Senin (5/7). Instruksi tersebut meminta kepada 3 wilayah yang termasuk zona kriteria level 4 dan 3 untuk menetapkan dan memberlakukan PPKM Mikro secara ketat.

3 wilayah yang diinstruksikan untuk memberlakukan PPKM Mikro secara ketat ini ialah Kabupaten Sukamara, Lamandau, Kota Palangka Raya. 3 Wilayah tersebut termasuk sebagai zona kriteria level 4 (empat).

Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin mengatakan surat edaran Wali Kota  terkait menindaklanjuti dari Instruksi Mendagri tersebut sudah dirancang. Akan tetapi karena ada Surat Edaran dari Gubernur, akhirnya menyesuaikan dengan surat Edaran Gubernur tersebut.

“Pada prinsipnya isi dari surat edaran Wali Kota menyesuaikan dengan Surat Edaran Gubernur, yang pasti isi instruksinya sama dengan Surat Edaran Gubernur tersebut,besok akan keluar surat edaran Wali Kota tersebut.” Kata Fairid. Rabu (7/7)

Dalam instruksi gubernur tersebut , Kota Palangka Raya, salah satu dari 3 wilayah yang termasuk zona kriteria level 4 diminta menetapkan dan memberlakukan PPKM Mikro secara ketat di masing-masing wilayahnya pada tingkat Kecamatan, Desa dan Kelurahan sampai dengan tingkat Rukun Warga (RW)/Rukun Tetangga (RT) yang terdapat kasus aktif covid-19, yang menimbulkan dan/atau berpotensi menimbulkan penularan covid-19 sesuai kondisi wilayah dengan memperhatikan cakupan pemberlakuan pembatasan.

Instruksi Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 6 Juli 2021 sampai dengan tanggal 20 Juli 2021.  Sedangkan pengaturan untuk Kota Palangka Raya yang termasuk dalam Kriteria level 4 sesuai Instruksi Gubernur tersebut dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut.

 

a. pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan) dilakukan secara daring/online,

Baca Juga :  Fairid Kukuhkan Anggota TPAKD Kota Palangka Raya

b. pelaksanaan kegiatan di tempat kerja/perkantoran diberlakukan 75 persen Work From Home (WFH) dan 25 persen Work From Office (WFO), seluruh pegawai wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi tahap 2, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

C. pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta objek tertentu, tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan dan supermarket) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall tetap dapat beroperasi 100 persen) dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, seluruh karyawan/pegawai yang bertugas/bekerja wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat,

d. pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall:

1) makan/minum di tempat sebesar 25 persen dari kapasitas:

2) jam operasional dibatasi sampai dengan Pukul 17.00 WIB:

3) untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sampai dengan jam 20.00 WIB:

4) untuk restoran yang hanya melayani pesan-antar/dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 (dua puluh empat) jam:

5) seluruh karyawan/pegawai yang bertugas/bekerja wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi: dan

6) pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) sampai dengan angka 4) dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat,

e. pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan:

1) pembatasan jam operasional sampai dengan Pukul 17.00 WIB:

2) seluruh karyawan/pegawai yang bertugas/bekerja wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi: dan

3) pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat,

 

f.pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) dapat beroperasi 100 persen dan seluruh karyawan/pegawai yang bertugas/bekerja wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

Baca Juga :  Pemko Palangka Raya Bantu Mesin Jahit Kulit Untuk IKM

g. pelaksanaan kegiatan ibadah (pada tempat ibadah di Mesjid, Mushola, Gereja, Pura dan Vihara serta tempat ibadah lainnya) ditiadakan untuk sementara waktu, sampai dinyatakan aman berdasarkan penetapan pemerintah kabupaten/kota dan lebih mengoptimalkan ibadah di rumah;

h. pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas Umum, taman umum, tempat wisata Umum atau area publik lainnya) ditutup untuk sementara waktu, sampai dengan dinyatakan aman berdasarkan penetapan pemerintah kabupaten/kota;

i. pelaksanaan kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, dan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup untuk sementara waktu, sampai dengan dinyatakan aman berdasarkan penetapan pemerintah kabupaten/ kota;

j.Untuk kegiatan resepsi pernikahan dihadiri paling banyak 25 (dua puluh lima) orang dan wajib negatif rapid test antigen, dan tidak ada hidangan makanan ditempat;

k. untuk kegiatan hajatan (kemasyarakatan) ditiadakan sementara waktu, sampai dengan dinyatakan aman berdasarkan penetapan pemerintah kabupaten/kota;

l. pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan luring oleh pemerintah, pemerintah daerah, swasta,organisasi kemasyarakatan, organisasi keagamaan dan organisasi/ lembaga lainnya (lokasi rapat/seminar/ pertemuan ditempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup untuk sementara waktu, sampai dengan dinyatakan aman berdasarkan penetapan pemerintah kabupaten/kota; dan

m. penggunaan transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan on line), ojek (pangkalan dan on line), dan kendaraan sewa/rentall, dapat beroperasi dengan melakukan pengaturan kapasitas, jam operasional, seluruh karyawan/pegawai yang bertugas/bekerja wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturan lebih lanjut diatur oleh pemerintah kabupaten/kota;

Mengenai sanksi, Berdasarkan Instruksi Gubernur,untuk pelaku usaha, restoran, pusat perbelanjaan, transportasi umum yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam Instruksi Gubernur ini, dikenakan sanksi administratif sampai dengan penutupan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan untuk  setiap orang dapat dikenakan sanksi bagi yang melakukan pelanggaran dalam rangka pengendalian wabah penyakit menular.

Terpopuler

Artikel Terbaru