26.1 C
Jakarta
Thursday, April 17, 2025

Tidak Hadir Tanpa Keterangan ASN Akan Ditindak, Berpotensi Alami Pemotongan Tunjangan Kinerja.

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Tingkat kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya pada hari pertama masuk kerja usai libur panjang Idul fitri 1446 Hijriah tercatat cukup tinggi. Yakni mencapai 80 hingga 90 persen.

Hal ini terlihat saat apel gabungan yang digelar di halaman Kantor Wali Kota Palangka Raya, Selasa (8/4/2025). Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, menegaskan. Bahwa ASN yang tidak hadir tanpa alasan yang sah akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, kedisiplinan tetap harus dijaga meskipun ASN baru saja kembali dari masa libur.

“Kami akan tindak ASN yang tidak hadir tanpa keterangan atau yang menambah cuti akan diberikan sanksi atas ketidakdisiplinan. Itu semua sudah diatur dalam undang-undang kepegawaian,” ujar Fairid saat diwawancari awak media, Selasa (8/4/2025).

Baca Juga :  Satgas Akan Lakukan Tes Swab Acak Pengunjung THM di Palangka Raya

Dalam apel tersebut, Fairid juga memberi batas toleransi keterlambatan hanya selama lima hingga sepuluh menit. Setelah batas waktu tersebut, petugas terlihat berjaga dan mencatat ASN yang datang terlambat.

“Ini adalah bagian dari penegakan disiplin di lingkungan Pemerintah Kota. Kami ingin ASN hadir tepat waktu dan bekerja secara profesional,” lanjutnya.

Fairid menambahkan, sanksi yang diberikan tidak hanya dalam bentuk administratif. ASN yang tidak hadir atau terlambat tanpa alasan jelas juga berpotensi mengalami pemotongan tunjangan kinerja.

“Kehadiran sangat menentukan besaran tunjangan kinerja yang diterima. Maka, kami minta ASN untuk benar-benar mematuhi aturan,” tegasnya.

Diketahui sebelumnya, ASN di lingkungan Pemko Palangka Raya telah menikmati masa cuti bersama Idulfitri sejak 28 Maret hingga 7 April 2025. Hari Selasa, 8 April, menjadi hari pertama mereka kembali menjalankan tugas sebagai pelayan masyarakat.

Baca Juga :  Pengembangan Kompetensi SDM Anggota Korpri Harus Disesuaikan Tuntutan Era Digitalisasi

Fairid berharap, dengan berakhirnya masa libur, para ASN bisa kembali bekerja dengan semangat dan komitmen tinggi. “Sekarang waktunya kembali fokus. Libur sudah selesai, pelayanan kepada masyarakat harus kembali berjalan maksimal,” pungkasnya. (ndo)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Tingkat kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya pada hari pertama masuk kerja usai libur panjang Idul fitri 1446 Hijriah tercatat cukup tinggi. Yakni mencapai 80 hingga 90 persen.

Hal ini terlihat saat apel gabungan yang digelar di halaman Kantor Wali Kota Palangka Raya, Selasa (8/4/2025). Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, menegaskan. Bahwa ASN yang tidak hadir tanpa alasan yang sah akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, kedisiplinan tetap harus dijaga meskipun ASN baru saja kembali dari masa libur.

“Kami akan tindak ASN yang tidak hadir tanpa keterangan atau yang menambah cuti akan diberikan sanksi atas ketidakdisiplinan. Itu semua sudah diatur dalam undang-undang kepegawaian,” ujar Fairid saat diwawancari awak media, Selasa (8/4/2025).

Baca Juga :  Satgas Akan Lakukan Tes Swab Acak Pengunjung THM di Palangka Raya

Dalam apel tersebut, Fairid juga memberi batas toleransi keterlambatan hanya selama lima hingga sepuluh menit. Setelah batas waktu tersebut, petugas terlihat berjaga dan mencatat ASN yang datang terlambat.

“Ini adalah bagian dari penegakan disiplin di lingkungan Pemerintah Kota. Kami ingin ASN hadir tepat waktu dan bekerja secara profesional,” lanjutnya.

Fairid menambahkan, sanksi yang diberikan tidak hanya dalam bentuk administratif. ASN yang tidak hadir atau terlambat tanpa alasan jelas juga berpotensi mengalami pemotongan tunjangan kinerja.

“Kehadiran sangat menentukan besaran tunjangan kinerja yang diterima. Maka, kami minta ASN untuk benar-benar mematuhi aturan,” tegasnya.

Diketahui sebelumnya, ASN di lingkungan Pemko Palangka Raya telah menikmati masa cuti bersama Idulfitri sejak 28 Maret hingga 7 April 2025. Hari Selasa, 8 April, menjadi hari pertama mereka kembali menjalankan tugas sebagai pelayan masyarakat.

Baca Juga :  Pengembangan Kompetensi SDM Anggota Korpri Harus Disesuaikan Tuntutan Era Digitalisasi

Fairid berharap, dengan berakhirnya masa libur, para ASN bisa kembali bekerja dengan semangat dan komitmen tinggi. “Sekarang waktunya kembali fokus. Libur sudah selesai, pelayanan kepada masyarakat harus kembali berjalan maksimal,” pungkasnya. (ndo)

Terpopuler

Artikel Terbaru