26.1 C
Jakarta
Thursday, April 10, 2025

Segera Urus Sertifikat Tanah! Mahdi : Kewenangan Penerbitan Surat Tanah Sepenuhnya di BPN

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO– Rapat kerja dan silaturahmi Pj Wali Kota Palangka Raya bersama camat, sekretaris kecamatan, dan lurah se-Kota Palangka Raya digelar di Ruang Rapat Peteng Karuhei II, Kantor Wali Kota Palangka Raya, Rabu (8/1/2025).

Pada kegiatan tersebut dihadiri Penjabat (Pj) Wali Kota Palangka Raya, diwakili Plt Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Palangka Raya, Mahdi Suryanto. Mahdi Mengimbau masyarakat untuk segera mengurus sertifikat tanah ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Menurut Mahdi, sertifikat tanah sangat penting untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah. Termasuk tanah adat yang telah dikuasai secara turun-temurun. Ia menegaskan bahwa lurah atau camat tidak memiliki kewenangan untuk menerbitkan surat tanah seperti Surat Keterangan Tanah (SKT).

Baca Juga :  Waspada! Penipuan Atas Nama Pejabat Wali Kota Palangka Raya Marak Beredar

“Perlu diluruskan bahwa lurah itu bukan pejabat yang berwenang untuk membuat surat tanah. Lurah hanya menjalankan fungsi administrasi. Yaitu meregistrasi dan mengakomodasi pernyataan masyarakat terkait penguasaan tanah,” jelas Mahdi.

Ia menegaskan. Bahwa kewenangan penerbitan surat tanah sepenuhnya ada di tangan BPN. Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk tidak lagi salah paham terkait peran lurah dalam pengurusan dokumen tanah.

“Penerbitan sertifikat atau akta tanah adalah tugas dan kewenangan Badan Pertanahan Nasional (BPN), bukan lurah,” tambahnya.

Mahdi juga menyoroti pentingnya konversi status tanah adat yang belum memiliki sertifikat agar mendapatkan kepastian hukum.

“Tanah adat yang telah dikuasai secara turun-temurun harus segera dikonversi untuk meningkatkan statusnya menjadi tanah bersertifikat. Dengan begitu, kepemilikannya diakui secara hukum,” ujarnya.

Baca Juga :  Pemko Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir di 3 Kelurahan

Ia berharap. Pemerintah, tokoh adat, dan tokoh masyarakat dapat bekerja sama untuk menyosialisasikan pentingnya pengurusan sertifikat tanah ini.

“Kami, pemerintah, bersama tokoh adat dan tokoh masyarakat, harus bahu-membahu untuk menyosialisasikan hal ini. Sebagai bagian dari masyarakat, saya juga memiliki tanah dan harus mengurus sertifikatnya ke pejabat yang berwenang,” tutup Mahdi.

Melalui sosialisasi yang lebih intensif, pemerintah berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya pengurusan sertifikat tanah, demi menghindari potensi sengketa di masa mendatang. (mta/*)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO– Rapat kerja dan silaturahmi Pj Wali Kota Palangka Raya bersama camat, sekretaris kecamatan, dan lurah se-Kota Palangka Raya digelar di Ruang Rapat Peteng Karuhei II, Kantor Wali Kota Palangka Raya, Rabu (8/1/2025).

Pada kegiatan tersebut dihadiri Penjabat (Pj) Wali Kota Palangka Raya, diwakili Plt Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Palangka Raya, Mahdi Suryanto. Mahdi Mengimbau masyarakat untuk segera mengurus sertifikat tanah ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Menurut Mahdi, sertifikat tanah sangat penting untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah. Termasuk tanah adat yang telah dikuasai secara turun-temurun. Ia menegaskan bahwa lurah atau camat tidak memiliki kewenangan untuk menerbitkan surat tanah seperti Surat Keterangan Tanah (SKT).

Baca Juga :  Waspada! Penipuan Atas Nama Pejabat Wali Kota Palangka Raya Marak Beredar

“Perlu diluruskan bahwa lurah itu bukan pejabat yang berwenang untuk membuat surat tanah. Lurah hanya menjalankan fungsi administrasi. Yaitu meregistrasi dan mengakomodasi pernyataan masyarakat terkait penguasaan tanah,” jelas Mahdi.

Ia menegaskan. Bahwa kewenangan penerbitan surat tanah sepenuhnya ada di tangan BPN. Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk tidak lagi salah paham terkait peran lurah dalam pengurusan dokumen tanah.

“Penerbitan sertifikat atau akta tanah adalah tugas dan kewenangan Badan Pertanahan Nasional (BPN), bukan lurah,” tambahnya.

Mahdi juga menyoroti pentingnya konversi status tanah adat yang belum memiliki sertifikat agar mendapatkan kepastian hukum.

“Tanah adat yang telah dikuasai secara turun-temurun harus segera dikonversi untuk meningkatkan statusnya menjadi tanah bersertifikat. Dengan begitu, kepemilikannya diakui secara hukum,” ujarnya.

Baca Juga :  Pemko Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir di 3 Kelurahan

Ia berharap. Pemerintah, tokoh adat, dan tokoh masyarakat dapat bekerja sama untuk menyosialisasikan pentingnya pengurusan sertifikat tanah ini.

“Kami, pemerintah, bersama tokoh adat dan tokoh masyarakat, harus bahu-membahu untuk menyosialisasikan hal ini. Sebagai bagian dari masyarakat, saya juga memiliki tanah dan harus mengurus sertifikatnya ke pejabat yang berwenang,” tutup Mahdi.

Melalui sosialisasi yang lebih intensif, pemerintah berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya pengurusan sertifikat tanah, demi menghindari potensi sengketa di masa mendatang. (mta/*)

Terpopuler

Artikel Terbaru