PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO โ Kepala Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Palangka Raya, Absiah menanggapi terkait kondisi Puskesmas Flamboyan Baru di Jalan A. Yani Komplek Flamboyan Bawah yang kini sudah tidak difungsikan.
Menurutnya, Puskesmas Flamboyan Baru tersebut merupakan aset yang tercatat di Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya. Sedangkan BPKAD tidak memiliki wewenang apapun untuk mengelola aset tersebut.
โKarena asetnya ada di Dinas Kesehatan, jadi kewenangan SOPD terkait untuk mengelola aset tersebut. BPKAD tidak mempunyai wewenang untuk mengelola aset itu. BPKAD hanya mendampingi,โ kata Absiah.
Dikatakannya bahwa BPKAD hanya memproses apabila aset tersebut bermasalah dan Satuan Organisasi Perangkat Daerah tersebut meminta bantuan. Selebihnya BPKAD tidak mempunyai wewenang untuk mengelola aset.
Seperti diberitakan sebelumnya, bahwa Kepala Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya, drg Andjar Hari Purnomo berkomitmen untuk memfungsikan kembali Puskesmas Flamboyan Baru yang saat ini tidak bisa digunakan untuk melayani masyarakat. Khususnya di Wilayah Flamboyan Baru.
โIntinya, sekarang berkaitan dengan aset itu kan sedang dibenahi, kita berkomitmen untuk membantu berkaitan dengan aset tersebut. Yang lebih penting masalah pelayanan, kita masih menunggu dari kelayakan tekhnisnya,โ kata Andjar, Rabu (30/6) lalu.
Menurut Andjar, pihak Dinas Kesehatan masih menunggu hasil kajian dari pihak terkait yang menangani aset tersebut. Apakah aset tersebut bisa dipakai untuk pelayanan kesehatan atau tidak.
โSoal aset tersebut, kami masih menunggu hasil kajian dari pihak terkait pengelolaan aset daerah dulu. Baru kita berani menempati. Intinya Dinas Kesehatan siap untuk menggunakan Puskesmas tersebut dengan catatan hasil dari kajian terkait kelayakan tekhnis bisa dipakai,โtukasnya.