29.9 C
Jakarta
Sunday, November 24, 2024

PTM Terbatas di Palangka Raya Terancam Batal

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO – Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas di Kota Palangka Raya terancam tidak bisa dilakukan pada Tahun Ajaran Baru 2021/2022 ini.  Hal ini mengingat Kota Palangka Raya termasuk salah satu dari 3 kabupaten / kota yang termasuk kategori zona resiko tinggi level 4 (Insiden sangat tinggi) di Provinsi Kalimantan Tengah.

Itu artinya angka kasus konfirmasi positif Covid-19 lebih dari 150 orang per 100.000 penduduk per minggu. Kejadian rawat inap karena Covid-19 di rumah sakit bahkan lebih dari 30 orang per 100.000 penduduk per minggu. Sementara, angka kematian akibat Covid-19 lebih dari 5 orang per 100.000 penduduk per minggu.

“Untuk PTM terbatas akan dilaksanakan apabila zona penyebaran Covid-19 sudah aman. Positive rate sudah aman, reproduksi efectiv kita sudah aman, positive rate kita sudah aman,” kata Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin, Selasa (6/7).

Baca Juga :  Kematian Pasien Covid-19 di Palangka Raya Capai 362 Jiwa

Dirinya menegaskan kepada pihak sekolah maupun universitas di Kota Palangka Raya agar tetap mengutamakan situasi dan kondisi penyebaran Covid-19. Selama masih belum zona hijau, maka PTM terbatas tidak bisa dilaksanakan.

“Pembelajaran daring akan tetap dilakukan, apalagi mengingat Kota Palangka Raya saat ini termasuk kategori zona resiko tinggi level 4,”jelasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, dikutip dari setkab.go.id, bahwa Pemerintah Pusat telah memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakukan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro) mulai tanggal 6 Juli hingga 20 Juli 2021 yang akan berlaku di semua provinsi di luar Pulau Jawa dan Bali.

Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto selaku Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) dalam keterangan pers mengenai perpanjangan dan pengetatan pelaksanaan PPKM Mikro, Senin (05/07/2021) secara virtual.

Baca Juga :  Status Belum Darurat Bencana Kabut Asap, Sekolah Tidak Diliburkan

“Diputuskan untuk perpanjangan PPKM Mikro Tahap XII mulai 6 Juli hingga 20 Juli 2021, yang berlaku di semua provinsi di luar Jawa-Bali. Dengan dilakukan pengetatan pada 43 kabupaten/kota yang memiliki level asesmen 4 yang berada di 20 provinsi. Regulasi ini selaras dengan pengetatan yang dilakukan di Jawa-Bali,” ujarnya.

Perlu diketahui, untuk saat ini Kota Palangka Raya termasuk salah satu dari  43 kabupaten/kota yang diberlakukan pengetatan tersebut. Sedangkan 3 wilayah di Provinsi Kalimantan Tengah yang diberlakukan pengetatan itu, di antaranya Kota Palangka Raya, Kabupaten Lamandau, dan Kabupaten Sukamara.

Dalam aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat, kegiatan belajar mengajar di sekolah, perguruan tinggi, akademi, serta tempat pendidikan/pelatihan diberlakukan ketentuan sebagai berikut

a. Kabupaten/kota level 4: dilakukan secara daring; dan

b. Kabupaten/kota level lainnya: sesuai pengaturan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO – Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas di Kota Palangka Raya terancam tidak bisa dilakukan pada Tahun Ajaran Baru 2021/2022 ini.  Hal ini mengingat Kota Palangka Raya termasuk salah satu dari 3 kabupaten / kota yang termasuk kategori zona resiko tinggi level 4 (Insiden sangat tinggi) di Provinsi Kalimantan Tengah.

Itu artinya angka kasus konfirmasi positif Covid-19 lebih dari 150 orang per 100.000 penduduk per minggu. Kejadian rawat inap karena Covid-19 di rumah sakit bahkan lebih dari 30 orang per 100.000 penduduk per minggu. Sementara, angka kematian akibat Covid-19 lebih dari 5 orang per 100.000 penduduk per minggu.

“Untuk PTM terbatas akan dilaksanakan apabila zona penyebaran Covid-19 sudah aman. Positive rate sudah aman, reproduksi efectiv kita sudah aman, positive rate kita sudah aman,” kata Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin, Selasa (6/7).

Baca Juga :  Kematian Pasien Covid-19 di Palangka Raya Capai 362 Jiwa

Dirinya menegaskan kepada pihak sekolah maupun universitas di Kota Palangka Raya agar tetap mengutamakan situasi dan kondisi penyebaran Covid-19. Selama masih belum zona hijau, maka PTM terbatas tidak bisa dilaksanakan.

“Pembelajaran daring akan tetap dilakukan, apalagi mengingat Kota Palangka Raya saat ini termasuk kategori zona resiko tinggi level 4,”jelasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, dikutip dari setkab.go.id, bahwa Pemerintah Pusat telah memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakukan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro) mulai tanggal 6 Juli hingga 20 Juli 2021 yang akan berlaku di semua provinsi di luar Pulau Jawa dan Bali.

Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto selaku Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) dalam keterangan pers mengenai perpanjangan dan pengetatan pelaksanaan PPKM Mikro, Senin (05/07/2021) secara virtual.

Baca Juga :  Status Belum Darurat Bencana Kabut Asap, Sekolah Tidak Diliburkan

“Diputuskan untuk perpanjangan PPKM Mikro Tahap XII mulai 6 Juli hingga 20 Juli 2021, yang berlaku di semua provinsi di luar Jawa-Bali. Dengan dilakukan pengetatan pada 43 kabupaten/kota yang memiliki level asesmen 4 yang berada di 20 provinsi. Regulasi ini selaras dengan pengetatan yang dilakukan di Jawa-Bali,” ujarnya.

Perlu diketahui, untuk saat ini Kota Palangka Raya termasuk salah satu dari  43 kabupaten/kota yang diberlakukan pengetatan tersebut. Sedangkan 3 wilayah di Provinsi Kalimantan Tengah yang diberlakukan pengetatan itu, di antaranya Kota Palangka Raya, Kabupaten Lamandau, dan Kabupaten Sukamara.

Dalam aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat, kegiatan belajar mengajar di sekolah, perguruan tinggi, akademi, serta tempat pendidikan/pelatihan diberlakukan ketentuan sebagai berikut

a. Kabupaten/kota level 4: dilakukan secara daring; dan

b. Kabupaten/kota level lainnya: sesuai pengaturan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Terpopuler

Artikel Terbaru