PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya melakukan penertiban terhadap 57 reklame yang melanggar aturan di sejumlah kawasan strategis.
“Kami melaksanakan pengawasan dan penindakan terhadap reklame yang tidak berizin, masa berlakunya habis, maupun yang dipasang tidak sesuai ketentuan,” ujar Kepala Satpol PP Palangka Raya, Berlianto, Senin (6/4/2026).
Kegiatan tersebut menyasar beberapa ruas jalan utama yang dinilai rawan pelanggaran pemasangan media promosi.
“Lokasi penertiban difokuskan di Jalan Yos Sudarso, Jalan MH. Thamrin, Jalan RTA Milono, hingga Jalan T. Tilung,” jelasnya.
Dari hasil operasi, petugas menemukan puluhan reklame yang tidak memenuhi syarat administratif maupun teknis.
“Total ada 57 reklame yang kami tertibkan dalam kegiatan ini,” ungkapnya.
Pelanggaran yang ditemukan meliputi reklame kedaluwarsa, pemasangan liar di fasilitas umum, serta yang tidak memiliki izin resmi.
“Sebanyak 29 reklame sudah habis masa izinnya, 15 dipasang di pohon dan tiang listrik, serta 13 lainnya tidak memiliki izin,” katanya.
Sebelum penindakan, petugas terlebih dahulu melakukan pendataan secara rinci terhadap setiap reklame yang ditemukan.
“Kami berharap masyarakat dan pelaku usaha lebih patuh terhadap aturan demi menjaga ketertiban dan keindahan kota,” tutupnya. (adr)


