26 C
Jakarta
Friday, March 13, 2026

Awas! Fairid Ingatkan ASN Palangka Raya Waspadai Gratifikasi Parcel Lebaran

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya agar mewaspadai praktik gratifikasi, khususnya berupa parcel atau bingkisan menjelang Hari Raya Idul Fitri.

“Menjelang Hari Raya Idul Fitri biasanya ada pemberian parcel atau bingkisan. Saya ingatkan kepada seluruh ASN agar tidak menerima pemberian yang berpotensi menjadi gratifikasi. Apalagi jika berkaitan dengan jabatan dan kewenangan,” kata Fairid, Jumat (6/3/2026).

Dia menegaskan bahwa integritas aparatur harus tetap dijaga, terutama pada momentum hari besar keagamaan yang kerap dimanfaatkan oknum tertentu untuk mempengaruhi kebijakan maupun keputusan pejabat publik.

“Setiap bentuk pemberian yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugas ASN dapat dikategorikan sebagai gratifikasi,” ujarnya.

Baca Juga :  PPKM Level 3 Berlaku di Palangka Raya

Dia menjelaskan bahwa pengertian gratifikasi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mencakup berbagai bentuk pemberian dalam arti luas.

“Gratifikasi itu bisa berupa uang, barang, rabat atau diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, hingga fasilitas lainnya,” jelasnya.

Dia menambahkan bahwa ASN yang menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan wajib melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) paling lambat 30 hari kerja sejak diterima.

Electronic money exchangers listing

“Jika memang tidak bisa menolak karena alasan tertentu, maka wajib segera melaporkannya melalui Unit Pengendalian Gratifikasi atau langsung ke KPK. Transparansi adalah kunci,” lanjutnya.

Baca Juga :  Waspadai Potensi Banjir, Hera Tekankan Pentingnya Sinergi

Pemerintah Kota Palangka Raya juga berkomitmen memperkuat budaya antikorupsi melalui berbagai upaya, termasuk sosialisasi, penandatanganan pakta integritas, serta pengawasan internal oleh inspektorat daerah.

“ASN harus menjadi contoh dalam penerapan prinsip pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi. Jangan sampai momentum lebaran justru mencederai kepercayaan masyarakat,” tutupnya. (adr)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya agar mewaspadai praktik gratifikasi, khususnya berupa parcel atau bingkisan menjelang Hari Raya Idul Fitri.

“Menjelang Hari Raya Idul Fitri biasanya ada pemberian parcel atau bingkisan. Saya ingatkan kepada seluruh ASN agar tidak menerima pemberian yang berpotensi menjadi gratifikasi. Apalagi jika berkaitan dengan jabatan dan kewenangan,” kata Fairid, Jumat (6/3/2026).

Dia menegaskan bahwa integritas aparatur harus tetap dijaga, terutama pada momentum hari besar keagamaan yang kerap dimanfaatkan oknum tertentu untuk mempengaruhi kebijakan maupun keputusan pejabat publik.

Electronic money exchangers listing

“Setiap bentuk pemberian yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugas ASN dapat dikategorikan sebagai gratifikasi,” ujarnya.

Baca Juga :  PPKM Level 3 Berlaku di Palangka Raya

Dia menjelaskan bahwa pengertian gratifikasi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mencakup berbagai bentuk pemberian dalam arti luas.

“Gratifikasi itu bisa berupa uang, barang, rabat atau diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, hingga fasilitas lainnya,” jelasnya.

Dia menambahkan bahwa ASN yang menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan wajib melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) paling lambat 30 hari kerja sejak diterima.

“Jika memang tidak bisa menolak karena alasan tertentu, maka wajib segera melaporkannya melalui Unit Pengendalian Gratifikasi atau langsung ke KPK. Transparansi adalah kunci,” lanjutnya.

Baca Juga :  Waspadai Potensi Banjir, Hera Tekankan Pentingnya Sinergi

Pemerintah Kota Palangka Raya juga berkomitmen memperkuat budaya antikorupsi melalui berbagai upaya, termasuk sosialisasi, penandatanganan pakta integritas, serta pengawasan internal oleh inspektorat daerah.

“ASN harus menjadi contoh dalam penerapan prinsip pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi. Jangan sampai momentum lebaran justru mencederai kepercayaan masyarakat,” tutupnya. (adr)

Terpopuler

Artikel Terbaru