PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pemerintah pusat telah mengizinkan pengecer untuk menjual kembali LPG 3kg dengan arahan agar mereka menjadi sub-pangkalan atau sub-distributor. Terkait hal ini, Pj Sekda Kota Palangka Raya, Arbert Tombak, memastikan bahwa distribusi LPG di Kota Palangka Raya masih berjalan dengan lancar tanpa kendala yang berarti.
Menurut Arbert, konsep sub-unit distribusi sejalan dengan instruksi Presiden yang baru-baru ini dikeluarkan. Namun, pihaknya masih menunggu regulasi lebih lanjut mengenai mekanisme penerapan kebijakan tersebut.
“Tapi kita ikut saja regulasi seperti apa, yang jelas permintaan untuk gas LPG di Palangaka Raya Raya tidak ada masalah, ujar Arbert, Kamis (6/2/2025).
Ia menambahkan bahwa agen-agen LPG yang beroperasi di kota Palangka Raya masih mampu memenuhi kebutuhan masyarakat. Meskipun jam operasional agen hanya sampai pukul 17.00 WIB, para pelaku UMKM sudah mengantisipasi kebutuhan mereka dengan membeli LPG lebih awal di siang hari.
“Sampai saat ini belum ada masalah, tidak seperti daerah lain di luar Kalteng yang masih mengalami antrean panjang,” katanya.
Ketika ditanya mengenai kemudahan pengurusan bagi pengecer yang ingin menjadi sub-distributor, Arbert menyatakan bahwa pihaknya akan mengikuti kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
“Kita tunggu regulasi lebih lanjut kalau memang kebijakan pemerintah untuk membentuk sub-distributor, sub-distribusi unit-unit itu, kita akan dorong kepada masyarakat untuk memanfaatkan penjual yang ada,” lanjutnya.
Arbert menegaskan bahwa Pemko siap mendukung kebijakan tersebut, termasuk dalam hal mekanisme dan proses administrasi yang diperlukan. Namun, untuk saat ini, pihaknya masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari pemerintah pusat sebelum mengambil langkah konkret.
Dengan kondisi distribusi LPG yang masih lancar di Palangka Raya, masyarakat diharapkan tetap tenang dan mengikuti kebijakan yang ada. Pemko juga akan terus memantau perkembangan regulasi dari pemerintah pusat agar distribusi LPG tetap berjalan dengan baik tanpa menimbulkan kendala bagi masyarakat. (ndo)