25.5 C
Jakarta
Friday, March 13, 2026

Pemasangan Tapping Box Rumah Makan dan Kafe Diperluas, Begini Penjelasan Bapenda Palangka Raya

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palangka Raya terus mendorong digitalisasi pemungutan pajak daerah dengan memasang alat perekam pajak (Tapping Box ) di rumah makan, restoran, dan kafe.

Kepala Bapenda Kota Palangka Raya, Emi Abriani mengatakan pemasangan Tapping Box tersebut bertujuan untuk memudahkan pelaku usaha sekaligus meningkatkan transparansi pajak restoran.

Kepala Bapenda Kota Palangka Raya, Emi Abriani. (Foto Anandri/Prokalteng.co)

“Dengan adanya alat perekaman pajak, pelaku usaha tidak perlu berhitung lagi. Sistem akan langsung memisahkan 10 persen untuk pajak dan sisanya untuk pengusaha,” ucapnya, Selasa (6/1/2025).

Dia menjelaskan, pajak restoran sebesar 10 persen sejatinya merupakan titipan dari konsumen yang menjadi hak pemerintah daerah untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik.

Baca Juga :  Selama PPKM, Dukcapil Palangka Raya Batasi Layanan

“Sepuluh persen itu bukan hak rumah makan, itu hak pemerintah dan masyarakat untuk pembangunan. Jadi rumah makan juga tidak perlu capek-capek menghitung manual lagi,” ujarnya.

Menurutnya, hingga 2025 Bapenda telah memasang sekitar 50 unit alat perekam pajak dan pada tahun ini akan menambah sebanyak 100 unit lagi di berbagai titik usaha kuliner di Kota Palangka Raya.

“Saat ini kami masih dalam tahap pendataan dan sosialisasi. Kemarin sudah ada sekitar 20 pelaku usaha yang bersedia, dan salah satunya Rumah Makan Family. Rasanya sudah terpasang,” katanya.

Electronic money exchangers listing

Dia menambahkan, pemasangan alat perekam pajak juga disertai dengan pelatihan kepada kasir dan pengelola usaha agar memahami cara pengoperasian alat tersebut.

Baca Juga :  Pj Bupati Barsel Resmikan Bangunan Cafe dan Museum Kapal Iring Witu

“Walaupun mudah, tetap harus dilatih. Dari sisi Bapenda juga kami menyiapkan mekanisme pengawasan agar alat benar-benar digunakan dan tidak disalahgunakan,” jelasnya.

Dia berharap melalui digitalisasi pajak ini, kepatuhan wajib pajak dapat meningkat sekaligus meminimalkan potensi kecurangan yang merugikan pendapatan daerah. (*adr)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palangka Raya terus mendorong digitalisasi pemungutan pajak daerah dengan memasang alat perekam pajak (Tapping Box ) di rumah makan, restoran, dan kafe.

Kepala Bapenda Kota Palangka Raya, Emi Abriani mengatakan pemasangan Tapping Box tersebut bertujuan untuk memudahkan pelaku usaha sekaligus meningkatkan transparansi pajak restoran.

Kepala Bapenda Kota Palangka Raya, Emi Abriani. (Foto Anandri/Prokalteng.co)

“Dengan adanya alat perekaman pajak, pelaku usaha tidak perlu berhitung lagi. Sistem akan langsung memisahkan 10 persen untuk pajak dan sisanya untuk pengusaha,” ucapnya, Selasa (6/1/2025).

Electronic money exchangers listing

Dia menjelaskan, pajak restoran sebesar 10 persen sejatinya merupakan titipan dari konsumen yang menjadi hak pemerintah daerah untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik.

Baca Juga :  Selama PPKM, Dukcapil Palangka Raya Batasi Layanan

“Sepuluh persen itu bukan hak rumah makan, itu hak pemerintah dan masyarakat untuk pembangunan. Jadi rumah makan juga tidak perlu capek-capek menghitung manual lagi,” ujarnya.

Menurutnya, hingga 2025 Bapenda telah memasang sekitar 50 unit alat perekam pajak dan pada tahun ini akan menambah sebanyak 100 unit lagi di berbagai titik usaha kuliner di Kota Palangka Raya.

“Saat ini kami masih dalam tahap pendataan dan sosialisasi. Kemarin sudah ada sekitar 20 pelaku usaha yang bersedia, dan salah satunya Rumah Makan Family. Rasanya sudah terpasang,” katanya.

Dia menambahkan, pemasangan alat perekam pajak juga disertai dengan pelatihan kepada kasir dan pengelola usaha agar memahami cara pengoperasian alat tersebut.

Baca Juga :  Pj Bupati Barsel Resmikan Bangunan Cafe dan Museum Kapal Iring Witu

“Walaupun mudah, tetap harus dilatih. Dari sisi Bapenda juga kami menyiapkan mekanisme pengawasan agar alat benar-benar digunakan dan tidak disalahgunakan,” jelasnya.

Dia berharap melalui digitalisasi pajak ini, kepatuhan wajib pajak dapat meningkat sekaligus meminimalkan potensi kecurangan yang merugikan pendapatan daerah. (*adr)

Terpopuler

Artikel Terbaru