PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya menyegel lima baliho yang diduga tidak memiliki izin di kawasan Bundaran Kecil, Kamis (5/12/2024).
Penertiban ini dilakukan bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
“Langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga kebersihan dan ketertiban kota, sesuai dengan arahan pimpinan. Kegiatan ini juga mendukung inisiatif untuk menciptakan kota yang cantik dan tertib,” kata Kasatpol PP Kota Palangka Raya, Berlianto.
Ia menjelaskan bahwa pengelola baliho telah diinstruksikan untuk membersihkan dan menurunkan baliho secara mandiri. Kawasan Bundaran Kecil dinyatakan bebas dari baliho, sebagaimana Bundaran Besar.
“Kewajiban yang seharusnya dipenuhi pemilik baliho belum dilaksanakan. Selain itu, lokasi ini memang tidak diperkenankan untuk pemasangan baliho karena dapat mengganggu kelancaran lalu lintas dan estetika kota,” jelasnya.
Berlianto menambahkan, baliho-baliho tersebut sebenarnya sudah harus diturunkan per 30 November 2024, sesuai aturan yang dikeluarkan Sekretaris Daerah (Sekda). Namun, hingga kini, beberapa pengelola masih belum mematuhi ketentuan tersebut.
“Kami telah melakukan komunikasi dengan para pengelola baliho untuk mencari solusi terbaik. Namun, aturan harus ditegakkan demi kebaikan bersama,” tegasnya. (jef)