32.9 C
Jakarta
Sunday, October 6, 2024

Ingat! Palangka Raya Masih PPKM Level 3

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Kota Palangka Raya. Perpanjangan tersebut, termuat dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2021.

Ketua Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya, Fairid Naparin melalui Ketua Harian, Emi Abriyani mengatakan bahwa pihaknya saat ini sedang melakukan kajian terkait terbitnya Inmendagri tersebut.

“Inmendagrinya kami masih mengkaji. Kemungkinan masih sama dengan sebelumnya (red:ketentuan dan aturan) karena masih berada dalam PPKM Level 3,” kata Emi , Selasa (5/10).

Emi menjelaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat akan protokol kesehatan guna mencegah penularan Covid-19.

Selain itu, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Palangka Raya mengungkapkan bahwa Tim Satuan Tugas (Satgas) pada lingkup pemerintah Kota hingga lingkup Kelurahan akan memperkuat 3 T yakni Testing, Tracing, dan Treatment untuk lebih memaksimalkan penanganan pandemi Covid-19 Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah.

Baca Juga :  Begini Penjelasan Disperkimtan Terkait PJU yang Padam

Seperti diketahui, Dalam Inmendagri tersebut, pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri.

Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 25 persen maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat. Namun apabila ditemukan klaster penyebaran COVID-19, maka sektor yang bersangkutan ditutup selama 5 hari.

Industri dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Namun apabila ditemukan klaster penyebaran COVID-19, maka industri bersangkutan ditutup selama 5 hari.

Pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat. Yakni memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah.

Baca Juga :  Bahu Jalan dan Trotoar Tidak untuk Berjualan

Berdasarkan Instruksi tersebut, PPKM Level 3 diberlakukan sejak 4 Oktober  hingga 18 Oktober 2021.

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Kota Palangka Raya. Perpanjangan tersebut, termuat dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2021.

Ketua Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya, Fairid Naparin melalui Ketua Harian, Emi Abriyani mengatakan bahwa pihaknya saat ini sedang melakukan kajian terkait terbitnya Inmendagri tersebut.

“Inmendagrinya kami masih mengkaji. Kemungkinan masih sama dengan sebelumnya (red:ketentuan dan aturan) karena masih berada dalam PPKM Level 3,” kata Emi , Selasa (5/10).

Emi menjelaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat akan protokol kesehatan guna mencegah penularan Covid-19.

Selain itu, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Palangka Raya mengungkapkan bahwa Tim Satuan Tugas (Satgas) pada lingkup pemerintah Kota hingga lingkup Kelurahan akan memperkuat 3 T yakni Testing, Tracing, dan Treatment untuk lebih memaksimalkan penanganan pandemi Covid-19 Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah.

Baca Juga :  Begini Penjelasan Disperkimtan Terkait PJU yang Padam

Seperti diketahui, Dalam Inmendagri tersebut, pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri.

Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 25 persen maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat. Namun apabila ditemukan klaster penyebaran COVID-19, maka sektor yang bersangkutan ditutup selama 5 hari.

Industri dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Namun apabila ditemukan klaster penyebaran COVID-19, maka industri bersangkutan ditutup selama 5 hari.

Pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat. Yakni memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah.

Baca Juga :  Bahu Jalan dan Trotoar Tidak untuk Berjualan

Berdasarkan Instruksi tersebut, PPKM Level 3 diberlakukan sejak 4 Oktober  hingga 18 Oktober 2021.

Terpopuler

Artikel Terbaru