PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya bekerja sama dengan Bank Central Asia (BCA) untuk menghadirkan kemudahan pembayaran pajak secara digital.
Melalui aplikasi myBCA, wajib pajak kini dapat melakukan pelaporan dan pembayaran pajak hanya lewat ponsel.
Ini menjadi komitmen BPPRD dalam memperluas digitalisasi sistem perpajakan daerah, khususnya untuk memfasilitasi pelaku usaha di sektor hotel, restoran, kafe, dan hiburan yang mayoritas menggunakan layanan perbankan BCA.
“Jadi rata-rata mereka banyak memakai Bank BCA (pembayar pajak). Sehingga kita melakukan kerja sama dengan Bank BCA ini, dengan harapan bahwa pelaku usaha, terutama wajib pajak, mudah melakukan pembayaran pajaknya melalui Bank BCA,” ujar Kepala BPPRD Palangka Raya, Emi Abriyani, Kamis (5/6/2025).
Menurutnya, wajib pajak cukup melaporkan omzet dan langsung melakukan pembayaran secara daring. Ini jauh lebih efisien dan meminimalisir antrian di kantor BPPRD.
“Sehingga yang bersangkutan tidak perlu lagi datang ke kantor kami, tetapi hanya tinggal buat pelaporan ke BPPRD berapa omzet dan melakukan pembayaran melalui myBCA. Pakai smartphone, jadi lebih mudah lagi. Tidak perlu datang ke bank,”ujarnya.
Tidak hanya untuk pelaku usaha, kemudahan diberikan kepada masyarakat umum, khususnya dalam pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Emi mengatakan, myBCA sudah dilengkapi dengan menu khusus untuk pembayaran PBB secara digital. (jef/hnd)