25.9 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Sabar! Sekolah Tatap Muka Belum Bisa Dibuka di Palangka Raya

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Jika melihat kondisi saat ini
terkait perkembangan Covid-19, awal Februari 2021 ini sekolah tatap muka di
Kota Palangka Raya masih belum bisa dibuka atau dilaksanakan.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya, H Akhmad
Fauliansyah mengatakan, hingga saat ini untuk pembelajaran sekolah masih
menggunakan dua metode yaitu, secara daring dan luring.

“Untuk belajar tatap muka sampai dengan hari ini, kita
masih belum bisa laksanakan. Sekolah tidak tutup, sejak jam tujuh pagi ada guru
di sekolah. Jadi bagi yang terkendala belajar daring bisa melalui luring untuk
minta tugas belajar sama guru di sekolah,” kata Akhmad Fauliansyah, Kamis
(4/2).

Dikatakannya, jika pihak sekolah yang ingin melaksanakan
belajar tatap muka harus mengsulkan ke Satgas atau BPBD Kota Palangka Raya.  Dimana nanti Satgas akan mengundang pihak
dinas kesehatan dan dinas pendidikan.

Baca Juga :  Dibuka 4 Jalur, PPDB SMP Dimulai 21-25 Juni

Ditambahkannya, beberapa pernyataan juga harus dipenuhi,
termasuk diantaranya harus ada persetujuan orang tua, rekomendasi dari RSUD
atau Puskesmas terdekat dan juga ketentuan batasan 50 persen diatur oleh Satgas
Covid-19 di BPBD.

“Karena terus terang kita masih kawatir kalau sampai melaksanakan
belajar tatap muka, dan yang pasti dari panduan dalam SKB empat menteri itu
harus dipenuhi,” pungkasnya. 

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Jika melihat kondisi saat ini
terkait perkembangan Covid-19, awal Februari 2021 ini sekolah tatap muka di
Kota Palangka Raya masih belum bisa dibuka atau dilaksanakan.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya, H Akhmad
Fauliansyah mengatakan, hingga saat ini untuk pembelajaran sekolah masih
menggunakan dua metode yaitu, secara daring dan luring.

“Untuk belajar tatap muka sampai dengan hari ini, kita
masih belum bisa laksanakan. Sekolah tidak tutup, sejak jam tujuh pagi ada guru
di sekolah. Jadi bagi yang terkendala belajar daring bisa melalui luring untuk
minta tugas belajar sama guru di sekolah,” kata Akhmad Fauliansyah, Kamis
(4/2).

Dikatakannya, jika pihak sekolah yang ingin melaksanakan
belajar tatap muka harus mengsulkan ke Satgas atau BPBD Kota Palangka Raya.  Dimana nanti Satgas akan mengundang pihak
dinas kesehatan dan dinas pendidikan.

Baca Juga :  Dibuka 4 Jalur, PPDB SMP Dimulai 21-25 Juni

Ditambahkannya, beberapa pernyataan juga harus dipenuhi,
termasuk diantaranya harus ada persetujuan orang tua, rekomendasi dari RSUD
atau Puskesmas terdekat dan juga ketentuan batasan 50 persen diatur oleh Satgas
Covid-19 di BPBD.

“Karena terus terang kita masih kawatir kalau sampai melaksanakan
belajar tatap muka, dan yang pasti dari panduan dalam SKB empat menteri itu
harus dipenuhi,” pungkasnya. 

Terpopuler

Artikel Terbaru