27.1 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Pemko Tetapkan 8 Cagar Budaya di Kota Palangka Raya, Berikut Daftarnya

PALANGKA
RAYA, PROKALTENG.CO – Kepala Dinas Pariwisata Kebudayaan Kepemudaan dan
Olahraga (Disparbudpora) Kota Palangka Raya, Ihkwanudin menyebutkan ada 20
bangunan yang diduga cagar budaya di wilayah Kota Palangka Raya yang telah didaftar
untuk dikaji kelayakannya.

Dia mengatakan,
dari 20 bangunan yang berumur sekitar 50 tahun ini, ada delapan bangunan yang
sudah mendapatkan rekomendasi penetapan dan pemeringkatan oleh tim ahli cagar
budaya dari balai pelestarian cagar budaya Kalimantan Timur (Kaltim).

“Dari 20
bangunan yang sudah terdaftar tadi, ada delapan cagar budaya yang memenuhi
syarat untuk diusulkan mendapat nomor registrasi di pusat dari
Kemendikbud,” katanya, Kamis (4/2).

Sambungnya, dari
usulan tersebut, juga telah disampaikan pihaknya melalui Dinas Kebudayaan dan
Pariwisata Provinsi Kalteng. Sementara itu, lanjut Ikhwanudin untuk jenis cagar
budaya yang pihaknya tetapkan adalah, pertama gedung serba guna Tjilik Riwut,
kedua rumah tradisional (Huma Hai) Mahin.

Baca Juga :  Waspada! Meskipun Belum Ada Kasus Malaria Indigenous

 

Ketiga
pesanggrahan Tjilik Riwut, keempat Tower PDAM, kelima Monumen Tiang Pancang
tempat peletakan batu pertama pembangunan Kota Palangka Raya, keenam Sandung
Ngabe Sukah, ketujuh rumah Tjilik Riwut dan kedelapan rumah tradisional Sei
Gohong.

Penetapan
delapan cagar budaya ini, ditandai dengan penyerahan salinan keputusan Wali
Kota Palangka Raya tentang penetapan status cagar budaya Kota Palangka Raya
kepada ahli waris pemilik cagar budaya tersebut.

“Kita
berharap nanti dengan adanya pengakuan secara Nasional oleh pusat, sehingga juga
ada perhatian khusus terhadap cagar budaya kita yang sudah terdaftar
Nasional,” pungkasnya. 

PALANGKA
RAYA, PROKALTENG.CO – Kepala Dinas Pariwisata Kebudayaan Kepemudaan dan
Olahraga (Disparbudpora) Kota Palangka Raya, Ihkwanudin menyebutkan ada 20
bangunan yang diduga cagar budaya di wilayah Kota Palangka Raya yang telah didaftar
untuk dikaji kelayakannya.

Dia mengatakan,
dari 20 bangunan yang berumur sekitar 50 tahun ini, ada delapan bangunan yang
sudah mendapatkan rekomendasi penetapan dan pemeringkatan oleh tim ahli cagar
budaya dari balai pelestarian cagar budaya Kalimantan Timur (Kaltim).

“Dari 20
bangunan yang sudah terdaftar tadi, ada delapan cagar budaya yang memenuhi
syarat untuk diusulkan mendapat nomor registrasi di pusat dari
Kemendikbud,” katanya, Kamis (4/2).

Sambungnya, dari
usulan tersebut, juga telah disampaikan pihaknya melalui Dinas Kebudayaan dan
Pariwisata Provinsi Kalteng. Sementara itu, lanjut Ikhwanudin untuk jenis cagar
budaya yang pihaknya tetapkan adalah, pertama gedung serba guna Tjilik Riwut,
kedua rumah tradisional (Huma Hai) Mahin.

Baca Juga :  Waspada! Meskipun Belum Ada Kasus Malaria Indigenous

 

Ketiga
pesanggrahan Tjilik Riwut, keempat Tower PDAM, kelima Monumen Tiang Pancang
tempat peletakan batu pertama pembangunan Kota Palangka Raya, keenam Sandung
Ngabe Sukah, ketujuh rumah Tjilik Riwut dan kedelapan rumah tradisional Sei
Gohong.

Penetapan
delapan cagar budaya ini, ditandai dengan penyerahan salinan keputusan Wali
Kota Palangka Raya tentang penetapan status cagar budaya Kota Palangka Raya
kepada ahli waris pemilik cagar budaya tersebut.

“Kita
berharap nanti dengan adanya pengakuan secara Nasional oleh pusat, sehingga juga
ada perhatian khusus terhadap cagar budaya kita yang sudah terdaftar
Nasional,” pungkasnya. 

Terpopuler

Artikel Terbaru