PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO – Pemerintah Kota Palangka Raya mengusulkan kenaikan Upah Minimun Kota (UMK) pada tahun 2023 sebesar 8,55 persen atau Rp. 254.211 atau Rp.3.226.753.
Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin mengatakan usulan kenaikan UMK tersebut sudah diusulkan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) untuk dibahas lebih lanjut sesuai ketentuan.
“Dan usulan ini disampaikan ke Pemprov serta dibahas lebih lanjut sesuai ketentuan, tetapi secara rapat internal hampir dikatakan disetujui,” tulis Fairid dalam captionnya di instagram pribadinya pada Jumat (2/12).
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Palangka Raya, Mesliani Tara mengatakan usulan tersebut masih menunggu keputusan Gubernur terkait penetapan UMK. “Tunggu SK penetapan dari Gubernur,”ujarnya singkat.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Kalteng resmi menaikan Upah Minimum Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2023 sebesar 8.845 persen, sehingga UMP Kalteng menjadi Rp 3.181.013.
“Sehubungan telah ditandatanganinya SK Gubernur Kalimantan Tengah no: 188.44/448/2022 Tanggal 24 November 2022 tentang Upah Minimum Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2023. Dengan ini kami sampaikan UMP Kalteng Tahun 2022 naik Rp. 258.497,” kata Sekda Kalteng H Nuryakin, Senin (28/11).
Hal ini tentunya merupakan pencapaian untuk kemajuan ekonomi di Kalteng, sebagai bahan pembanding Nuryakin menyampaikan data kenaikan UMP di wilayah Kalimantan.
“Untuk Kenaikan UMP Kalteng 2023 lebih tinggi dari kenaikan UMP di Kalsel (8,38 %), Kaltim (6,20 %),dan Kaltara (7,79 %). Sementara untuk kenaikan UMP Kalbar belum diumumkan,” ungkapnya.